Menjahit Jejak Tanah, Kantor Pertanahan Ambon Buka Jalan Pemutakhiran Data Lewat Kawan KW 456

Layanan berbasis WhatsApp ini mengajak pemilik sertipikat tanah lama melengkapi data, titik lokasi, hingga pemetaan bidang tanah

AMBON,GemaNusantara.net — Data pertanahan ibarat peta yang menjadi penunjuk arah dalam memastikan keberadaan dan posisi setiap bidang tanah. Karena itu, kelengkapan dan akurasi data menjadi fondasi penting dalam membangun pelayanan pertanahan yang tertib dan terintegrasi.

Menyadari pentingnya hal tersebut, Kantor Pertanahan Kota Ambon terus mendorong pemutakhiran data pertanahan melalui inovasi pelayanan Kawan KW 456.

Layanan ini membuka ruang kolaborasi antara masyarakat dan petugas pertanahan, khususnya bagi pemilik sertipikat tanah lama yang bidang tanahnya belum terpetakan atau datanya belum lengkap dalam sistem.

Melalui Kawan KW 456, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor untuk menyampaikan data awal. Kantor Pertanahan Kota Ambon memanfaatkan WhatsApp resmi sebagai kanal komunikasi untuk menerima dokumen serta informasi lokasi bidang tanah dari masyarakat.

Langkahnya cukup sederhana. Pemilik sertipikat menyiapkan scan sertipikat tanah lama dalam format PDF, kemudian menentukan titik lokasi bidang tanah menggunakan fitur share location pada telepon seluler.

Agar posisi yang dikirim semakin presisi, masyarakat diimbau menunggu hingga tingkat akurasi GPS mencapai 5 meter sebelum membagikan titik lokasi tersebut melalui WhatsApp resmi Kantor Pertanahan Kota Ambon.

Setelah dokumen dan titik lokasi diterima, petugas melakukan tahapan verifikasi, pengecekan lokasi, serta pemetaan bidang tanah. Rangkaian proses tersebut bertujuan mencocokkan informasi yang disampaikan masyarakat dengan posisi dan kondisi bidang tanah di lapangan.

Dengan mekanisme tersebut, data lama tidak sekadar tersimpan sebagai dokumen, tetapi dapat menjadi bagian dari basis data pertanahan yang semakin lengkap dan terintegrasi.

Pantau Perkembangan Secara Digital

Setelah proses verifikasi, pengecekan lokasi, dan pemetaan dilakukan, masyarakat dapat memantau status bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan Bhumi ATR/BPN.

Kehadiran layanan tersebut memperlihatkan bahwa pemutakhiran data pertanahan tidak hanya menjadi pekerjaan administrasi di lingkungan kantor pertanahan. Masyarakat juga memiliki peran penting dengan memberikan informasi dokumen dan lokasi bidang tanah secara tepat.

Kantor Pertanahan Kota Ambon terus mendorong partisipasi masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas data pertanahan. Data yang lengkap dan akurat menjadi salah satu fondasi untuk mendukung pelayanan pertanahan yang lebih efektif serta penyediaan informasi kepada masyarakat.

Melalui Kawan KW 456, Kantor Pertanahan Kota Ambon mengajak pemilik sertipikat tanah lama, terutama yang bidang tanahnya belum terpetakan, untuk mengambil bagian dalam proses pemutakhiran tersebut.

Kawan KW 456 bukan sekadar kanal pengiriman data, tetapi menjadi jembatan kolaborasi antara masyarakat dan Kantor Pertanahan Kota Ambon dalam menata kembali jejak setiap bidang tanah agar tercatat secara lebih lengkap, akurat, dan terintegrasi.

(ULN)