KPH Maluku Ubah Ancaman Karhutla Menjadi Peluang Ekonomi Masyarakat

Gemanusantara.net, AMBON — Pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Maluku tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah berkobar.

Pencegahan harus dimulai dari tingkat tapak dengan memperkuat Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), memberdayakan masyarakat, mengembangkan agroforestri, serta mengolah hasil hutan menjadi sumber ekonomi baru.

Gagasan tersebut mengemuka dalam Diskusi Penguatan KPH dalam Pengendalian Kebakaran Hutan melalui Pengembangan Bioekonomi Provinsi Maluku, yang berlangsung di Rumah Pohon, Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (27/8/2026).

Diskusi itu menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam menjaga kawasan hutan. Pengelolaan hutan tidak hanya diarahkan untuk mempertahankan fungsi ekologis, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

Sejumlah pemateri membedah strategi tersebut dari berbagai perspektif, mulai dari pemberdayaan kelompok tani hutan, pengembangan agroforestri, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK), penguatan kearifan lokal hingga penerapan bioekonomi sesuai karakteristik Maluku sebagai provinsi kepulauan.

Pemateri pertama, Ledrik Lekhenila dari KTH Hatiari, Dusun Airlouw, Desa Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, mengangkat tema “Pengembangan Produk Lebah Madu dan Kolang-Kaling sebagai Usaha Pemberdayaan Masyarakat dan Pencegah Kebakaran Hutan dan Lahan.”

Ia menjelaskan, kelompok tani hutan memiliki posisi penting dalam pemberdayaan masyarakat sekaligus mendukung pemerintah menjaga kawasan hutan.

Menurutnya, masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi tanpa harus merusak kawasan melalui penerapan agroforestri, yakni pola pengelolaan lahan yang memadukan tanaman kehutanan dengan tanaman pertanian dan perkebunan.

Komoditas seperti pala, cengkih, durian, mangga, pisang dan berbagai tanaman pangan dapat dikembangkan dalam satu kawasan.

Pola tersebut memberikan manfaat ganda. Selain mempertahankan tutupan vegetasi dan fungsi ekologis hutan, agroforestri dapat meningkatkan pendapatan, membuka lapangan pekerjaan, memperkuat ketahanan pangan keluarga serta mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pemanfaatan kayu.

Pengelolaan lahan secara aktif juga dapat menekan potensi karhutla. Vegetasi yang beragam membantu menjaga kelembapan tanah dan mengurangi dominasi semak belukar yang mudah menjadi bahan bakar ketika musim kering.

KTH, lanjutnya, juga dapat menjadi mata dan telinga pemerintah di lapangan melalui pemantauan kawasan secara rutin. Ketika masyarakat menemukan titik yang berpotensi menimbulkan kebakaran, laporan dapat segera disampaikan kepada pemerintah desa maupun instansi terkait.

Lekhenila menyebut kelompoknya telah melakukan penanaman secara berkelanjutan. Pada periode 2018 hingga 2025, penanaman dilakukan pada lahan sekitar 10 hektare dengan berbagai jenis tanaman bernilai ekonomi.

Sementara itu, Kepala UPTD KPH Kota Ambon dan Pulau Ambon, Nini Salampessy, S.Hut., M.Si., membawakan materi “Pengembangan Ekonomi sebagai Upaya Pencegah Kebakaran Hutan dan Lahan.”

Ia menjelaskan, UPTD KPH Ambon memiliki dua wilayah KPHL, yakni KPHL Wilayah XIV dengan wilayah kerja mencakup Kepulauan Ambon seluas sekitar 9.514 hektare serta KPHL Wilayah XIII yang mencakup Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease dengan luas sekitar 36.710 hektare.

Salampessy menilai faktor manusia menjadi salah satu perhatian utama dalam pengendalian karhutla. Kebakaran tidak hanya muncul akibat kondisi musim panas, tetapi juga dapat dipicu kelalaian maupun aktivitas pembukaan lahan menggunakan api.

Karena itu, pengendalian karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman. Strategi pencegahan harus dibangun melalui perubahan pola pengelolaan kawasan dan penguatan ekonomi masyarakat.

Agroforestri menjadi salah satu pendekatan yang dinilai paling sesuai dengan karakter masyarakat Maluku.

Sistem tersebut sebenarnya bukan hal baru. Masyarakat Maluku telah lama mengenalnya melalui pola dusung, yang menggabungkan tanaman kehutanan, perkebunan, pertanian, buah-buahan hingga tanaman obat dalam satu kawasan.

Pola dusung membuat lahan tetap memiliki tutupan vegetasi sekaligus menghasilkan beragam komoditas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatkan pendapatan.

Dengan demikian, masyarakat tidak terdorong terus membuka lahan baru. Tutupan vegetasi yang lebih rapat juga membantu mempertahankan kelembapan tanah sehingga risiko kebakaran dapat ditekan.

Selain agroforestri, Salampessy menekankan pentingnya menghidupkan kembali kearifan lokal, termasuk sasi, sebagai instrumen perlindungan sumber daya alam.

Sasi mengatur pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan ketentuan adat dan waktu tertentu. Dalam konteks perlindungan hutan, nilai-nilai tersebut dapat diperkuat untuk mencegah aktivitas yang merusak lingkungan, termasuk pembukaan kawasan dengan cara membakar.

Potensi hasil hutan bukan kayu (HHBK) juga dinilai sangat besar. Damar, aren, bambu, rotan dan gaharu dapat dikembangkan menjadi sumber pendapatan masyarakat tanpa membuka hutan secara destruktif.

Tanaman aren, misalnya, dapat menghasilkan nira yang kemudian diolah menjadi gula merah, minuman tradisional, cuka hingga bahan pangan lainnya.

Pemateri ketiga, Dr. Evelin Parera, S.Hut., M.Si., mengangkat tema “Pengembangan Bioekonomi untuk Pembangunan Wilayah.”

Ia menegaskan masyarakat yang selama ini memiliki kepatuhan dalam mengelola lahan harus ditempatkan sebagai kekuatan utama dalam menjaga kelestarian hutan.

Kearifan lokal, termasuk keberadaan kewang yang secara tradisional memiliki fungsi pengawasan dan perlindungan hutan, dinilai perlu diperkuat dan disinergikan dengan sistem pengelolaan hutan modern.

Menurut Evelin, bioekonomi pada dasarnya berbicara tentang bagaimana sumber daya yang tersedia dikelola dengan teknologi yang tepat sehingga menghasilkan nilai tambah.

Komoditas unggulan Maluku seperti pala, misalnya, tidak seharusnya hanya dimanfaatkan pada bagian tertentu. Buah, biji hingga cangkangnya dapat dikembangkan menjadi berbagai produk bernilai ekonomi.

«“Jangan sampai pala hanya dimanfaatkan bagian tertentu saja,” ujarnya.»

Ia menilai konsep bioekonomi harus disesuaikan dengan karakter Maluku sebagai provinsi kepulauan. Karena itu, pembangunan perlu menggunakan pendekatan Gugus Pulau.

Maluku memiliki 12 Gugus Pulau. Sebaran KPH di berbagai kabupaten juga perlu terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah berbasis Gugus Pulau.

Artinya, program KPH tidak boleh berjalan sendiri. Pengelolaan hutan harus masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah agar memperoleh dukungan kebijakan dan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Evelin juga menyoroti persoalan akses pasar yang menjadi tantangan besar bagi pengembangan bioekonomi di wilayah kepulauan.

Masyarakat di pulau-pulau dapat menghasilkan berbagai produk, tetapi persoalan berikutnya adalah bagaimana produk tersebut menjangkau konsumen.

Jarak antarpulau, biaya transportasi, keterbatasan infrastruktur dan kondisi geografis dapat membuat distribusi produk menjadi mahal.

Karena itu, pemanfaatan teknologi digital dan marketplace dapat menjadi salah satu solusi untuk memperluas akses pasar.

Produk masyarakat di pulau-pulau tidak selamanya harus dibawa secara fisik ke pusat kota agar dikenal konsumen. Teknologi dapat mempertemukan produk lokal dengan pasar yang lebih luas.

Dalam konteks tersebut, KPH dapat mengambil peran dengan mendorong peningkatan kualitas produk masyarakat sekaligus memperkenalkan pemanfaatan teknologi digital untuk pemasaran.

Evelin juga mendorong agar agroforestri tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Pola tersebut harus diarahkan menjadi sumber pendapatan yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.

Namun, pengembangan bioekonomi tetap harus memperhatikan prinsip keberlanjutan. Ketersediaan bahan baku, kapasitas produksi masyarakat, teknologi pengolahan, pasar dan aspek lingkungan harus diperhitungkan secara menyeluruh.

Keterbatasan pendanaan, transportasi, akses antarpulau dan jarak wilayah menjadi tantangan yang harus dijawab secara bertahap.

Karena itu, industri masyarakat tidak harus dimulai dari skala besar. Unit-unit pengolahan sederhana berbasis potensi lokal dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan nilai tambah di tingkat masyarakat.

Pada titik inilah KPH diharapkan tidak hanya tampil sebagai institusi yang menjaga kawasan hutan, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi masyarakat berbasis sumber daya alam yang lestari.

Penguatan KPH, agroforestri, HHBK, kearifan lokal dan bioekonomi pada akhirnya bertemu pada satu tujuan: hutan tetap lestari, masyarakat memperoleh manfaat ekonomi, dan karhutla dapat dicegah sejak dari tingkat tapak.

Sinergi KPH, masyarakat, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci agar pengendalian karhutla di Maluku tidak lagi bersifat reaktif.

Pendekatan baru harus dimulai dari pencegahan, pemberdayaan dan penguatan ekonomi masyarakat. Dengan begitu, menjaga hutan bukan lagi sekadar kewajiban, tetapi menjadi bagian dari sumber kesejahteraan masyarakat Maluku. (Uln)