Gemanusantara.net, AMBON – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Provinsi Maluku tidak hanya menjadi momentum refleksi perjalanan daerah, tetapi juga diwarnai dengan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rangkaian peringatan tersebut, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, S.H., LL.M., menyerahkan secara simbolis Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) kepada masyarakat penerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah menghadirkan hunian yang layak sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas tanah yang mereka tempati.
Hadir dalam Upacara Peringatan HUT ke-81 Provinsi Maluku yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Maluku di Ambon, Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon Rudy Sapulette, S.SIT., yang turut menyaksikan momentum penyerahan sertipikat tersebut.
Program BSPS merupakan bentuk sinergi lintas sektor antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku dan Kantor Pertanahan Kota Ambon, dengan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku.
Kolaborasi tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan perumahan masyarakat tidak cukup hanya dengan memperbaiki kondisi fisik rumah. Kepastian status tanah juga menjadi bagian penting agar masyarakat memiliki perlindungan hukum dan rasa aman atas tempat tinggalnya.
Melalui penerbitan SHAT, masyarakat penerima BSPS memperoleh bukti legalitas yang lebih kuat atas tanahnya. Sertipikat tersebut juga dapat menjadi modal penting bagi masyarakat dalam menata kehidupan keluarga serta mengembangkan aset secara lebih aman dan terencana.
Kehadiran jajaran ATR/BPN dalam momentum HUT ke-81 Provinsi Maluku sekaligus menegaskan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pelayanan pertanahan serta memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hukum atas tanah.
Langkah kolaboratif ini diharapkan terus diperkuat sehingga program perumahan dan pertanahan tidak berhenti pada penyerahan bantuan, tetapi benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Maluku.
Momentum HUT ke-81 Provinsi Maluku pun menjadi pengingat bahwa pembangunan daerah harus berjalan beriringan dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, termasuk rumah yang layak dan kepastian hukum atas tanah. (ULN)







