Gemanusantara. Net, AMBON — Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memberikan sanksi kepada lima Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Ambon karena penyaluran BBM subsidi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut menjadi bagian dari pembinaan terhadap 19 SPBU di wilayah Papua dan Maluku sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Pertamina mengambil langkah tersebut untuk memperkuat pengawasan sekaligus memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai aturan.
Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, menegaskan kepatuhan dalam penyaluran BBM subsidi menjadi perhatian Pertamina.
Pertamina menilai setiap SPBU memiliki tanggung jawab untuk menyalurkan BBM subsidi kepada masyarakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Karena itu, setiap ketidaksesuaian dalam proses penyaluran menjadi dasar bagi Pertamina untuk memberikan pembinaan maupun sanksi.
“Penyaluran BBM subsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada SPBU agar penyalurannya tepat sasaran,” ujar Ispiani.
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan pelayanan SPBU tetap berjalan sesuai ketentuan dan masyarakat memperoleh BBM subsidi sebagaimana haknya.
Pertamina juga mendorong seluruh pengelola SPBU di wilayah Papua dan Maluku meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM subsidi. Langkah tersebut penting untuk menjaga distribusi energi tetap tertib dan tepat sasaran.
Menurutnya, pemberian sanksi bukan hanya menjadi bentuk penindakan atas ketidaksesuaian yang ditemukan, tetapi juga bagian dari upaya Pertamina memperbaiki tata kelola penyaluran BBM subsidi di tingkat SPBU.
Pertamina memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala terhadap SPBU yang menyalurkan BBM subsidi di wilayah Papua dan Maluku.
Pertamina juga mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi. Masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan pelayanan atau penyaluran BBM yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Dengan pengawasan yang berkelanjutan, Pertamina berharap penyaluran BBM subsidi di wilayah Papua dan Maluku semakin tertib, tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ULN)







