AMBON, GemaNusantara.net — Kementerian Kehutanan membongkar dugaan jaringan peredaran kayu ilegal di Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku. Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua kini melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka YT (39) kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.
YT diduga terlibat dalam pengangkutan dan peredaran hasil hutan kayu tanpa dokumen administrasi yang sah. Penyidik juga menelusuri asal-usul kayu yang diduga berasal dari kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan intelijen Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua pada 23–27 Juli 2026 di Kecamatan Namrole. Petugas menemukan aktivitas pembongkaran 85 batang kayu pacakan di area PBPHH UD TM.
Hasil penelusuran menunjukkan kayu tersebut berasal dari Wamhogo dan diduga masuk ke jalur pengangkutan tanpa dokumen hasil hutan yang sah.
Balai Gakkumhut kemudian menggelar operasi peredaran hasil hutan pada 5–10 Agustus 2026.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan 23 batang kayu pacakan/sualap dan 364 batang kayu olahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran hasil hutan ilegal.
Penyidik tidak berhenti pada pengamanan kayu. Mereka mengembangkan perkara dengan menelusuri asal kayu, jalur pengangkutan, hingga pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredarannya.
Hasil pemetaan penyidik menunjukkan lokasi pembalakan asal kayu diduga berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap.
Untuk kepentingan penyidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa kayu hasil temuan, satu unit truk pengangkut, serta dokumen catatan hasil hutan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, YT diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengangkutan dan peredaran hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah. Penyidik selanjutnya menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk diteliti sesuai ketentuan hukum.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E. Tumbel, mengatakan pengungkapan perkara berlangsung melalui beberapa tahapan, mulai dari pengumpulan informasi, operasi lapangan hingga pengembangan penyidikan.
“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada temuan kayu yang beredar tanpa dokumen sah. Penyidik melakukan penelusuran terhadap asal-usul kayu, jalur peredarannya, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam kegiatan tersebut,” tegas Fredrik.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat sehingga setiap orang yang memiliki peran maupun memperoleh manfaat dari kegiatan ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pengawasan hasil hutan harus mencakup seluruh rantai pergerakan kayu, mulai dari kawasan hutan hingga jalur distribusi.
“Peredaran hasil hutan ilegal tidak hanya berkaitan dengan kayu yang ditemukan di lapangan, tetapi juga bagaimana kayu tersebut berasal, bergerak, dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam rantai peredarannya,” tegas Januanto.
Ia mengatakan Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengawasan dari tingkat tapak hingga jalur distribusi dengan melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan para pihak terkait.
Januanto menilai penguatan pengawasan menjadi semakin penting di wilayah kepulauan seperti Maluku yang memiliki karakter geografis dan jalur distribusi hasil hutan yang kompleks.
“Kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan para pihak terkait menjadi bagian penting agar setiap aktivitas pemanfaatan hasil hutan berjalan sesuai aturan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga hutan, melindungi kepentingan masyarakat, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, YT disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e; dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf l, dan/atau Pasal 87 ayat (1) huruf c juncto Pasal 12 huruf m; dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kementerian Kehutanan menegaskan penegakan hukum terhadap peredaran hasil hutan ilegal akan terus diperkuat melalui pengawasan lapangan, pengembangan informasi, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Langkah tersebut diarahkan untuk memutus mata rantai peredaran kayu ilegal sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya hutan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal. (ULN)







