AMBON, GemaNusantara.net — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku mendorong perubahan pendekatan dalam pemberdayaan klien pemasyarakatan.
Layanan tidak lagi cukup berorientasi pada pemenuhan prosedur, tetapi harus mampu membekali klien dengan kemampuan untuk membangun kehidupan baru setelah kembali ke masyarakat.
Arah tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Draft Standar Layanan Pemberdayaan Klien Pemasyarakatan yang digelar secara daring, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan menghadirkan Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Ricky Dwi Biantoro, Ceno Hersetiokartiko dari Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan, akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura Ervan Togatorop, serta PK Ahli Madya La Ode Rinaldi. Anggraini Yansir bertindak sebagai moderator.
Pembahasan diarahkan pada penyusunan standar layanan yang mampu memastikan proses pemberdayaan berjalan terarah, konsisten, dan sesuai kebutuhan klien.
Standar tersebut sekaligus menjadi pijakan agar program yang diberikan tidak berhenti pada kegiatan, tetapi menghasilkan kemampuan yang dapat digunakan klien dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menempatkan pemberdayaan sebagai bagian strategis dari reintegrasi sosial.
Menurut Ricky, keberhasilan pemasyarakatan tidak hanya terlihat ketika sebuah program terlaksana. Ukuran yang lebih penting ialah sejauh mana klien mampu menggunakan pengetahuan, keterampilan, dan kesempatan yang diperoleh untuk berdiri secara mandiri.
“Setiap klien harus mendapatkan kesempatan untuk berkembang. Yang kita dorong bukan hanya terlaksananya program, tetapi bagaimana hasil pemberdayaan itu benar-benar menjadi bekal ketika mereka kembali ke masyarakat,” tegas Ricky.
Pendekatan tersebut menempatkan klien sebagai subjek yang memiliki potensi untuk berkembang. Karena itu, layanan perlu memperhatikan kondisi, kemampuan, kebutuhan, serta lingkungan sosial dan ekonomi masing-masing klien.
Pemberdayaan juga berkaitan erat dengan kemampuan klien memperoleh penghasilan secara legal dan produktif. Tanpa bekal ekonomi yang memadai, proses kembali ke masyarakat dapat menghadapi berbagai hambatan.
Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura, Ervan Togatorop, memberikan perspektif mengenai pentingnya penguatan kapasitas ekonomi dalam mendukung keberhasilan reintegrasi sosial.
Klien perlu memperoleh ruang untuk mengembangkan keterampilan dan potensi yang dimiliki sehingga dapat memasuki dunia kerja, mengembangkan usaha, atau menjalankan aktivitas produktif lainnya.
Dengan pendekatan tersebut, pemberdayaan tidak hanya menyentuh aspek keterampilan, tetapi juga membuka jalan bagi klien untuk memiliki sumber penghidupan yang lebih stabil.
Ceno Hersetiokartiko dari Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan menekankan pentingnya standar yang jelas dalam pelaksanaan layanan pemberdayaan.
Standar diperlukan agar proses pendampingan tidak berjalan berbeda-beda tanpa ukuran yang jelas. Setiap tahapan harus memiliki arah sehingga petugas dapat memberikan layanan secara konsisten sekaligus mengevaluasi perkembangan klien.
La Ode Rinaldi selaku PK Ahli Madya turut memperkuat pembahasan dari perspektif praktik pembimbingan kemasyarakatan. Pendampingan perlu merespons kondisi nyata klien sehingga intervensi yang diberikan tidak bersifat seragam.
Pendekatan tersebut menjadi semakin penting bagi Maluku yang memiliki karakter geografis kepulauan. Potensi ekonomi, akses pekerjaan, kondisi sosial, serta kebutuhan klien dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Kanwil Ditjenpas Maluku melihat reintegrasi sosial sebagai proses yang membutuhkan dukungan lebih luas. Pemasyarakatan tidak dapat bekerja sendiri ketika klien telah kembali ke lingkungan masyarakat.
Pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, komunitas, dan masyarakat memiliki ruang untuk membuka akses pelatihan, lapangan kerja, pengembangan usaha, maupun bentuk dukungan lainnya.
Ricky menegaskan bahwa proses pembimbingan tidak boleh berhenti ketika kewajiban administratif selesai.
“Yang paling penting adalah memastikan klien memiliki bekal untuk menjalani kehidupan setelah kembali ke masyarakat. Mereka harus punya kesempatan untuk bekerja, berusaha, dan membangun kembali kehidupan mereka,” ujarnya.
Karena itu, draft standar layanan pemberdayaan diarahkan menjadi instrumen yang dapat diterapkan secara nyata, bukan sekadar dokumen administratif.
Kanwil Ditjenpas Maluku berharap penguatan standar tersebut mampu mempersempit jarak antara proses pembinaan di dalam sistem pemasyarakatan dan kehidupan nyata setelah klien kembali ke masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan pemberdayaan bukan sekadar berapa banyak program yang dijalankan, melainkan berapa banyak klien yang mampu memanfaatkan bekal tersebut untuk meninggalkan masa lalu, memperoleh penghidupa yang layak, dan membangun masa depan secara mandiri. (ULN)







