Kantor Pertanahan Ambon Umumkan Pengambilan Sertipikat PSN 2017–2024

AMBON, GemaNusantara.net — Kantor Pertanahan Kota Ambon mengumumkan pengambilan sertipikat bagi masyarakat yang namanya tercantum dalam daftar penerima sertipikat Program Strategis Nasional (PSN) Tahun 2017–2024.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Rudy Sapulette, S.SiT..mengatakan Pengumuman tersebut ditujukan kepada masyarakat yang telah menyelesaikan proses penerbitan sertipikat dan tercatat dalam lampiran daftar nama yang disediakan Kantor Pertanahan Kota Ambon.

Masyarakat yang namanya tercantum dalam daftar diminta mengambil sertipikat secara langsung di Kantor Pertanahan Kota Ambon pada hari kerja, Senin hingga Jumat.

Dalam proses pengambilan, masyarakat wajib membawa identitas asli sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Apabila sertipikat diambil oleh pihak yang mewakili pemilik, penerima kuasa juga wajib membawa surat kuasa sesuai ketentuan.” tegasnya

Ia mengingatkan masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke kantor agar proses pengambilan sertipikat berjalan tertib dan lancar.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Kantor Pertanahan Kota Ambon menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp pada nomor 0821-9993-3642.

Pengumuman ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kota Ambon mempercepat penyerahan dokumen pertanahan kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan.”terangnya kepada media ini di kantor Pertanahan Kota Ambon,Jumat (12/9/2026)

Pengumuman tersebut mencakup sejumlah wilayah di Kota Ambon dan disampaikan juga melalui media publikasi Kantor Pertanahan Kota Ambon tersebut memuat nama-nama warga dari beberapa wilayah, yakni, Lateri, Waiheru,Hative besar, Urimesing, Batu merah,Kilang, Soya, Hutumuri, Ema, Nusaniwe, Hunuth, Benteng,Hukurila, Poka,Wayame, Tawiri,Rumah Tiga, Kel.Nusaniwe,Wainitu,Amahusu, Halong, Rutong, Karang Panjang, Passo, dan Kudamati

Nama – nama pemilik Sertipikat untuk Wilayah Nania , Antara Lain :

Sementara  Untuk Soya, Hutumuri,Ema, Nusaniwe dan Hunuth terdapat nama yang tertera berjumlah 40 orang .
Sedangkan Benteng, Hukurila, Poka,Wayame, Tawiri yang tercantum sebagai berikut:

Daftar Passo dan Kudamati berjumlah 38 orang ,antara lain : 

Masyarakat yang namanya tercantum dalam daftar, Sapulette mengimbau segera memperhatikan pengumuman dan mengambil sertipikat sesuai jadwal pelayanan yang berlaku.” Pungkasnya.

Kantor Pertanahan Kota Ambon juga mencantumkan kanal informasi resmi melalui kot-ambon.atrbpn.go.id serta media sosial @Kantahkotaambon sebagai sarana informasi pelayanan pertanahan. (ULN)