Belum Setahun Perumda Tirta Yapono Kembali Mendapat  Penyertaan Modal

Modal Sebelumnya Belum Lama Dikucurkan, Kebijakan Baru Memunculkan Indikasi Ketidakwajaran yang Perlu Diperiksa

AMBON,Gemanusantara.net  — Kebijakan penyertaan modal Pemerintah Kota Ambon kepada Perumda Air Minum Tirta Yapono kembali menjadi perhatian. Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Yapono baru ditetapkan pada 12 Januari 2026, namun pada 20 Agustus 2026 telah tercatat kembali Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Yapono.

Rentang waktu yang relatif singkat tersebut memunculkan pertanyaan serius: apa yang terjadi dengan penyertaan modal sebelumnya sehingga belum genap satu tahun sudah muncul proses penyertaan modal berikutnya?

Kondisi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran. Namun, kedekatan waktu antara penyertaan modal pertama dan proses penyertaan berikutnya merupakan indikasi ketidakwajaran dalam perencanaan yang patut diuji melalui pemeriksaan dokumen, realisasi anggaran dan kebutuhan investasi Perumda.

BUKA DULU MODAL PERTAMA

Sebelum penyertaan modal berikutnya disetujui, Pemerintah Kota Ambon dan DPRD perlu membuka secara transparan pertanggungjawaban penyertaan modal sebelumnya.

Publik perlu mengetahui berapa dana yang benar-benar telah dicairkan, kapan dana diterima, untuk kegiatan apa digunakan, bagaimana mekanisme pengadaannya, siapa pelaksana pekerjaannya, berapa realisasi fisik dan keuangannya, aset apa yang telah terbentuk, serta apa dampaknya terhadap kapasitas pelayanan dan jumlah pelanggan.

Pertanyaan sederhananya:

«Jika modal pertama telah direncanakan berdasarkan kebutuhan Perumda, mengapa hanya beberapa bulan kemudian kembali diperlukan penyertaan modal baru?»

Jika terdapat kebutuhan investasi baru, maka kebutuhan tersebut harus dapat dibuktikan melalui perhitungan yang transparan.

ADA INDIKASI YANG PERLU DIDALAMI

Munculnya kebutuhan penyertaan modal berikutnya dalam waktu kurang dari satu tahun tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan.

Namun kondisi tersebut dapat menjadi indikator awal yang layak diperiksa, khususnya untuk mengetahui apakah terdapat kelemahan perencanaan, ketidaktepatan penggunaan modal sebelumnya, perubahan kebutuhan investasi, ketidaksesuaian antara RKAP dan realisasi, atau persoalan lain dalam tata kelola perusahaan.

Karena itu, aparat pengawasan maupun lembaga yang memiliki kewenangan pemeriksaan dapat mencermati seluruh rangkaian kebijakan penyertaan modal, mulai dari tahap perencanaan hingga realisasi.

Yang perlu ditelusuri bukan sekadar keputusan memberikan modal, tetapi juga aliran dan penggunaan dananya.

Mulai dari pencairan, rekening penerima, kontrak pekerjaan, proses pengadaan, pembayaran pihak ketiga, progres fisik, pencatatan aset hingga manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.

HASIL AUDIT “SEHAT”, MENGAPA BUTUH MODAL LAGI?

Pertanyaan menjadi semakin relevan apabila hasil penilaian atau audit terhadap Perumda menunjukkan kondisi perusahaan dalam kategori sehat.

Perusahaan yang sehat memang tetap dapat membutuhkan tambahan modal untuk melakukan ekspansi atau meningkatkan pelayanan.

Namun justru karena perusahaan disebut sehat, maka harus dapat dijelaskan secara terbuka:

berapa kemampuan keuangan internal perusahaan, berapa kebutuhan investasinya, berapa kekurangannya dan mengapa kekurangan tersebut harus kembali dipenuhi melalui penyertaan modal daerah.

Status sehat tidak seharusnya menghentikan pertanyaan justru Sebaliknya, status tersebut harus dapat dibuktikan melalui indikator keuangan dan operasional yang terukur.

RKAP 2026 HARUS DIBUKA

RKAP Perumda Tirta Yapono Tahun 2026 telah disahkan melalui Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 8003 Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025.

Karena itu muncul pertanyaan penting:

Apakah kebutuhan penyertaan modal berikutnya sudah diperhitungkan dalam RKAP 2026?

Jika sudah, mengapa kebutuhan tersebut tidak diperhitungkan secara menyeluruh ketika penyertaan modal sebelumnya disiapkan?

Sebaliknya, jika belum tercantum dalam RKAP, apa perubahan keadaan yang terjadi sepanjang 2026 sehingga tambahan modal kembali menjadi kebutuhan mendesak?

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut penting untuk mengetahui apakah kebutuhan modal kedua merupakan bagian dari perencanaan investasi yang memang telah disusun sebelumnya atau muncul akibat perubahan kondisi setelah tahun anggaran berjalan.

DPRD JANGAN HANYA MEMBAHAS ANGKA

DPRD Kota Ambon perlu memastikan pembahasan Ranperda penyertaan modal tidak berhenti pada nominal yang akan diberikan.

Sebelum berbicara mengenai modal berikutnya, perlu dilakukan rekonsiliasi terhadap modal sebelumnya.

Alurnya harus sederhana dan dapat dibuktikan:

APBD → Penyertaan Modal → Program/Investasi → Pekerjaan → Aset → Tambahan Kapasitas → Tambahan Pelanggan → Peningkatan Pelayanan.

Jika seluruh mata rantai tersebut dapat dibuktikan, maka alasan penyertaan modal berikutnya dapat dinilai secara objektif.

Namun jika terdapat bagian yang tidak dapat direkonsiliasi, hal tersebut merupakan indikasi yang patut diperiksa lebih lanjut.

BELUM SETAHUN, MENGAPA MODAL LAGI?

Inilah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.

Penyertaan modal sebelumnya baru memperoleh dasar Perda pada Januari 2026. Beberapa bulan kemudian telah muncul proses penyertaan modal berikutnya.

Rentang waktu yang pendek bukan bukti adanya pelanggaran. Tetapi kondisi tersebut cukup untuk menimbulkan pertanyaan mengenai akurasi perencanaan kebutuhan modal, efektivitas penggunaan modal sebelumnya dan urgensi penyertaan modal berikutnya.

Karena itu pemerintah daerah, DPRD, Perumda Tirta Yapono dan lembaga pengawasan perlu membuka dokumen secara transparan.

«Sebelum uang daerah kembali ditanamkan, pertanggungjawabkan terlebih dahulu modal sebelumnya.

Jelaskan ke mana uang digunakan, apa yang telah dibangun, apa manfaat yang telah diperoleh masyarakat, dan mengapa dalam waktu kurang dari satu tahun tambahan modal kembali dibutuhkan.»

Indikasi bukanlah kesimpulan. Namun indikasi yang muncul dari ketidakwajaran administrasi dan perencanaan adalah alasan yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan secara transparan dan objektif. (ULN)