JAKARTA,GemaNusantara.net — Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp8,68 triliun hingga 12 Oktober 2026 pukul 07.30 WIB. Capaian tersebut mencapai 101,88 persen dari target PNBP Imigrasi sepanjang 2026.
Di tengah peningkatan penerimaan negara, Imigrasi juga memperkuat penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar ketentuan keimigrasian.
Sepanjang 2026, Imigrasi telah mendeportasi sekitar 5.310 WNA dan memasukkan sekitar 3.950 orang di antaranya ke dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal).
Direktorat Jenderal Imigrasi memperoleh penerimaan tersebut melalui berbagai layanan keimigrasian. Layanan visa memberikan kontribusi terbesar, yakni Rp4,7 triliun atau sekitar 55 persen dari total PNBP.
Selain visa, layanan paspor menyumbang Rp2,1 triliun. Sementara itu, layanan izin tinggal keimigrasian dan izin masuk kembali menghasilkan penerimaan sebesar Rp1,52 triliun. Imigrasi juga mencatat Rp270 miliar dari berbagai layanan lainnya.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025, Imigrasi membukukan peningkatan penerimaan sebesar Rp510 miliar. Kenaikan tersebut memperlihatkan pertumbuhan penerimaan negara melalui penyelenggaraan layanan keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa Indonesia menempati posisi tiga besar dalam daftar destinasi yang patut dikunjungi setidaknya sekali seumur hidup versi CEOWORLD.
Menurut Hendarsam, posisi tersebut mencerminkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi kunjungan di tengah dinamika geopolitik dunia.
Imigrasi terus mengembangkan kebijakan yang dapat menarik wisatawan berkualitas sekaligus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Ia menjelaskan, Imigrasi menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan secara beriringan.
Melalui kebijakan keimigrasian, pemerintah berupaya memberikan kemudahan kepada pengunjung yang memenuhi ketentuan sekaligus menindak tegas WNA yang melanggar peraturan.
Penegakan hukum tersebut tidak mengurangi minat warga negara asing untuk mengunjungi Indonesia.
Imigrasi tetap menjalankan pengawasan guna menjaga ketertiban administrasi dan memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan yang berlaku.
Capaian PNBP sebesar Rp8,68 triliun hingga 12 Oktober 2026 sekaligus melampaui target tahunan yang telah ditetapkan.
Imigrasi terus mengoptimalkan layanan dan memperkuat pengawasan untuk mendukung penerimaan negara serta menjaga kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian. (ULN)







