Melalui Retrospeksi Korban Kecelakaan Lalu Lintas 2026, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Perkuat Kepedulian serta Pencegahan Kecelakaan
JAKARTA, GemaNusantara.net – PT Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat kepedulian terhadap penyintas kecelakaan lalu lintas melalui kegiatan Retrospeksi Korban Kecelakaan Lalu Lintas Tahun 2026 di Royal Palm Hotel Conference Center, Jakarta Barat, Kamis (8/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja menyerahkan 50 alat bantu kepada para penyintas kecelakaan.
Bantuan itu terdiri atas 10 kaki palsu, 20 kursi roda, dan 20 tongkat kruk untuk mendukung mobilitas, kemandirian, serta pemulihan aktivitas sehari-hari para penerima.
Corporate Secretary Jasa Raharja Sigit Harismun bersama Kasi Kemitraan Subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri AKBP Muhammad Bima Gunawan Jauharie dan Analis Kebijakan Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol. Hamka Mappaita menyerahkan bantuan secara simbolis kepada para penerima.
Sigit menjelaskan, kegiatan retrospeksi tidak hanya mengajak masyarakat melihat kembali dampak kecelakaan lalu lintas, tetapi juga memperkuat kepedulian terhadap penyintas dan membangun kesadaran bahwa kecelakaan dapat dicegah.
“Di balik setiap peristiwa kecelakaan terdapat kehidupan yang berubah, keluarga yang terdampak, dan proses panjang yang harus dilalui para penyintas. Bantuan ini diharapkan dapat mendukung mobilitas dan kemandirian mereka agar dapat kembali beraktivitas di tengah keluarga dan masyarakat,” ujar Sigit.
Ia menegaskan, bantuan tersebut merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja bersama Korlantas Polri untuk mendampingi penyintas sekaligus memperkuat upaya pencegahan kecelakaan.
Jasa Raharja juga mendorong masyarakat untuk melihat para penyintas bukan sekadar sebagai penerima bantuan, melainkan individu yang memiliki kemampuan, semangat, dan kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara mandiri.
“Kami tidak ingin memandang para penyintas sebagai pihak yang hanya menerima bantuan.
Mereka memiliki semangat, kemampuan, dan masa depan yang tetap harus diperjuangkan. Karena itu, dukungan yang diberikan harus mampu membuka kembali ruang bagi mereka untuk berkarya dan menjalani kehidupan secara mandiri,” tambahnya.
Salah seorang penerima bantuan kaki palsu membagikan pengalaman pahit yang mengubah kehidupannya.
Ia mengalami kecelakaan ketika mengendarai sepeda motor dalam kondisi lelah dan mengantuk. Ia menduga dirinya mengalami microsleep sebelum menyadari keberadaan sebuah truk di depannya.
Upaya menghindari truk tersebut membuat sepeda motornya terjatuh dan menyeret tubuhnya hingga menyebabkan cedera berat pada kaki. Setelah menjalani dua kali operasi dan memperoleh pendampingan, bantuan kaki palsu membantunya kembali berjalan.
Pengalaman tersebut mendorongnya mengingatkan masyarakat agar tidak memaksakan diri berkendara ketika kondisi tubuh tidak memungkinkan.
“Terima kasih kepada Jasa Raharja atas bantuan kaki palsu yang diberikan. Dengan bantuan ini, saya dapat kembali berjalan seperti biasa.
Utamakan keselamatan, bukan kecepatan. Kalau lelah atau mengantuk, sebaiknya menepi dan beristirahat karena memaksakan perjalanan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” tuturnya.
Sigit menilai kesaksian tersebut menegaskan pentingnya kesadaran setiap pengguna jalan dalam menjaga keselamatan.
Menurutnya, keselamatan berlalu lintas tidak cukup hanya dengan mematuhi peraturan, tetapi juga membutuhkan keputusan yang tepat dalam setiap perjalanan.
Sepanjang Januari hingga September 2026, Jasa Raharja telah melayani 129.443 korban kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20.836 orang meninggal dunia dan 108.607 orang mengalami luka-luka.
Data tersebut menunjukkan bahwa kecelakaan lalu lintas masih menimbulkan dampak serius bagi masyarakat. Secara rata-rata, sekitar 76 orang meninggal dunia dan hampir 400 orang mengalami luka-luka setiap hari selama periode tersebut.
Dalam kurun waktu yang sama, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan dan biaya perawatan sebesar Rp2,19 triliun. Perusahaan juga mendukung pelayanan korban melalui kerja sama dengan 2.866 rumah sakit mitra.
Jasa Raharja mencatat, ahli waris korban meninggal dunia rata-rata menerima santunan dalam waktu kurang dari 24 jam. Capaian tersebut menunjukkan upaya perusahaan mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan.
Namun, Sigit mengingatkan bahwa kecepatan penanganan korban harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan.
Pelayanan setelah kecelakaan tidak dapat menggantikan nyawa yang hilang maupun sepenuhnya menghapus dampak yang dialami korban dan keluarganya.
Untuk memperkuat pencegahan, Jasa Raharja bersama Korlantas Polri dan para pemangku kepentingan telah melaksanakan 6.098 program keselamatan serta melakukan intervensi di 875 titik rawan kecelakaan. Dari jumlah tersebut, penurunan korban meninggal dunia tercatat di 430 titik.
“Secepat apa pun santunan diberikan, tidak ada yang dapat menggantikan nyawa atau sepenuhnya menghapus dampak kecelakaan. Karena itu, Jasa Raharja terus memperkuat peran, dari pemberi santunan menjadi pelindung sekaligus mitra dalam upaya pencegahan kecelakaan,” kata Sigit.
Ia menambahkan, keselamatan berlalu lintas membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah, kepolisian, pelaku usaha transportasi, komunitas, hingga setiap pengguna jalan.
Melalui Retrospeksi Korban Kecelakaan Lalu Lintas 2026, Jasa Raharja dan Korlantas Polri mengajak masyarakat menjadikan setiap pengalaman kecelakaan sebagai pelajaran untuk memperbaiki perilaku berkendara.
“Mari menjadikan retrospeksi ini sebagai titik balik. Bukan hanya untuk mengenang kejadian yang telah berlalu, tetapi untuk mengubah perilaku di jalan agar semakin sedikit keluarga yang kehilangan dan semakin banyak masyarakat yang selamat sampai tujuan,” tutup Sigit.













