BEKASI, GemaNusantara.net – Respons cepat ditunjukkan PT Jasa Raharja (Persero) dalam memenuhi hak keluarga korban kecelakaan maut yang melibatkan truk molen di Bekasi Timur.
Belum genap sehari setelah kecelakaan terjadi, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada ahli waris dua korban meninggal dunia, yakni Siti Habibah dan anaknya, Adisha Raiqa Shafiya.
Penyerahan santunan berlangsung di kediaman ahli waris di kawasan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/11/2026).
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, menyerahkan santunan tersebut didampingi Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Joko Sembodo.
Percepatan penyerahan santunan ini menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memastikan keluarga korban kecelakaan lalu lintas memperoleh hak perlindungan dasar secara cepat dan tepat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ahli waris sah korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka telah memperoleh jaminan biaya perawatan melalui rumah sakit tempat mereka dirawat.
Dul Alim, selaku ahli waris penerima santunan, menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan Jasa Raharja bersama jajaran Polres Metro Bekasi Kota.
Menurutnya, bantuan tersebut sangat berarti bagi keluarga yang sedang menghadapi masa kehilangan.
“Di tengah kehilangan yang kami rasakan, perhatian dan bantuan ini sangat berarti bagi keluarga kami.
Kami berterima kasih kepada Jasa Raharja dan jajaran Polres Metro Bekasi Kota yang telah membantu proses penyerahan santunan sehingga hak keluarga dapat diterima. Dukungan ini sedikit meringankan beban kami dalam menghadapi masa sulit,” ungkap Dul Alim.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, turut menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban.
Ia menegaskan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pelayanan Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami memahami bahwa santunan ini tidak dapat menggantikan kehilangan yang dirasakan keluarga.
Namun, kami berharap santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujar Ariyandi.
Ariyandi juga mengapresiasi koordinasi jajaran kepolisian, rumah sakit, serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penanganan kecelakaan tersebut.
Sinergi antarlembaga dinilai berperan penting dalam mempercepat proses penanganan korban hingga penyerahan santunan kepada ahli waris.
“Ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan,” tegasnya.
Melalui pelayanan yang responsif dan terkoordinasi, Jasa Raharja terus memperkuat komitmennya untuk memastikan hak korban kecelakaan lalu lintas maupun keluarga yang ditinggalkan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. (ULN)







