Gemanusantara.net, AMBON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di salah satu penginapan di Kota Ambon.
Korban berinisial D.R. (17), seorang pelajar, diduga menjadi korban kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan tiga perempuan berinisial M.N. (21), D.B.W. (21), dan S.S. (18). Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 03.30 WIT.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar dan luka terbuka pada bagian wajah serta kepala hingga harus menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kasus ini dipicu persoalan sepele yang berujung aksi kekerasan. Korban sebelumnya diminta oleh seorang saksi berinisial D untuk membelikan makanan. Namun karena jarak yang cukup jauh dari lokasi korban berada, permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Merasa kesal, saksi D kemudian menyampaikan hal tersebut kepada kakaknya. Diduga terbawa emosi, kakak dari saksi tersebut lalu mengajak dua rekannya untuk mendatangi korban di penginapan tempat korban berada.
Setibanya di lokasi, terjadi adu mulut yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan. Korban diduga dipukul dan ditendang secara bersama-sama oleh ketiga pelaku hingga mengalami luka-luka.
Menerima laporan kejadian tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Ambon bersama personel Polsek Teluk Ambon bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi mengamankan para terlapor, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan visum terhadap korban guna melengkapi alat bukti.
Kasat Reskrim Polresta Ambon menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi maupun barang bukti, status kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Para tersangka saat ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Kasat Reskrim.
Karena korban masih berusia 17 tahun dan masuk dalam kategori anak menurut undang-undang, para tersangka dijerat dengan ketentuan perlindungan anak serta pasal pengeroyokan.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 262 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 466 Ayat (1) KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan pribadi yang seharusnya dapat diselesaikan secara baik-baik tidak boleh berujung pada tindakan kekerasan, terlebih ketika korbannya merupakan seorang anak yang masih berstatus pelajar.
Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas guna memberikan keadilan bagi korban. (ULN)













