Polda Maluku Bongkar Aksi Pencurian Berulang di Ambon, Terduga Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

Gemanusantara.net, AMBON – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Ambon.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial SN alias Salim Nahumaruri diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Jihad Akbar terkait peristiwa pencurian di kawasan Kompleks Mendes, Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengembangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa terduga pelaku tidak hanya terlibat dalam satu kasus, tetapi juga diduga melakukan sejumlah aksi pencurian di lokasi berbeda dalam beberapa bulan terakhir.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan beberapa tindak pidana pencurian di wilayah Kota Ambon.

Saat ini seluruh pengakuan tersebut masih terus didalami penyidik untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh korban memperoleh kepastian hukum,” ujar Rositah.

Kasus yang menjadi dasar penyelidikan terjadi pada 27 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIT. Terduga pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui jendela kamar dan mengambil satu unit laptop Acer Chromebook, sebuah tas berisi dompet, serta uang tunai milik korban.

Dari hasil pengembangan penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan terduga pelaku dalam sejumlah kasus pencurian lainnya, di antaranya pencurian uang tunai milik warga di kawasan Mendes, Desa Laha, pencurian telepon genggam iPhone 14 Pro Max di kawasan Galunggung, Kecamatan Sirimau, hingga pencurian tas milik warga di wilayah yang sama.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop Acer Chromebook, satu unit iPhone 14 Pro Max, serta tas dan dompet milik korban.

Menurut Rositah, sebelum diamankan aparat kepolisian, terduga pelaku terlebih dahulu ditangkap oleh warga di kawasan Kompleks Mendes setelah diduga melakukan aksi pencurian.

Selanjutnya yang bersangkutan diserahkan kepada petugas kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Maluku mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengungkapan tindak pidana. Namun demikian, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera menyerahkan setiap pelaku tindak pidana kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Polda Maluku juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait barang bukti yang disebut-sebut diamankan dari terduga pelaku. Informasi tersebut menyebut adanya puluhan unit telepon genggam, emas, serta sejumlah uang hasil kejahatan.

Kabid Humas menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hasil penyidikan yang dilakukan penyidik.

“Sampai saat ini barang bukti yang berhasil diamankan hanya berupa satu unit laptop Acer Chromebook, satu unit iPhone 14 Pro Max, serta tas dan dompet milik korban. Informasi lain yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta penyidikan,” jelasnya.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap pengakuan terduga pelaku guna memastikan seluruh fakta hukum, korban, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 476 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara berlanjut, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum guna memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi masyarakat. (ULN)