Gelombang Protes Trayek Perintis, PELNI Buka Suara Soal Keputusan Kemenhub

Gemanusantara.net, AMBON – Perubahan signifikan trayek pelayaran perintis R73 dan R86 memicu gelombang protes dari masyarakat kepulauan, khususnya di wilayah Maluku Barat Daya (MBD).

Kebijakan tersebut dinilai berdampak langsung pada akses transportasi laut yang selama ini menjadi jalur vital mobilitas warga, distribusi logistik, hingga pelayanan dasar.

Trayek R86 disebut mengalami perubahan secara menyeluruh, sementara R73 justru kehilangan sejumlah titik singgah strategis yang selama ini menjadi sandaran utama masyarakat pulau-pulau kecil.

Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari DPRD Provinsi Maluku maupun DPRD MBD, yang meminta adanya penjelasan dan evaluasi menyeluruh atas kebijakan tersebut.

Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Cabang Ambon, Marthin Heryanto, menegaskan bahwa pengoperasian kapal perintis merupakan penugasan langsung pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Pengoperasian kapal perintis adalah penugasan pemerintah kepada PELNI Sehingga segala keputusan yang ditetapkan pemerintah melalui Kemenhub tetap kami laksanakan,” ujar Marthin kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Jumat (23/1/2026)

Ia menambahkan, kewenangan terkait perubahan maupun penambahan trayek sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, sementara PELNI hanya menjalankan mandat operasional lebih jelasnya PELNI hanya melaksanakan penugasan saja,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memperjelas posisi PELNI  sebagai operator negara yang menjalankan kebijakan, sekaligus menempatkan polemik perubahan trayek ini sebagai persoalan kebijakan publik yang perlu dibahas secara komprehensif di tingkat pemerintah pusat.

Masyarakat kepulauan berharap pemerintah mempertimbangkan kembali karakteristik geografis Maluku sebagai wilayah kepulauan, di mana transportasi laut merupakan kebutuhan dasar dan urat nadi kehidupan masyarakat.

Tanpa perencanaan matang dan kajian dampak sosial, perubahan trayek dikhawatirkan akan mempersempit akses dan memperlebar kesenjangan layanan di wilayah terluar.

(ULN)