Gemanusantara.net,Kamis,22 Januari 2026, AMBON – Sengketa lahan Asrama Opleidings School Maritiem (OSM) di Ambon kembali menghangat. Pernyataan Komandan Rayon Militer (Danramil) Nusaniwe yang menyebut lahan tersebut sebagai aset negara berdasarkan analisa hukum delapan jaksa, kini berbuntut somasi hukum yang dialamatkan kepada Danramil Nusaniwe dan Kodam XV/Pattimura.
Somasi tersebut menegaskan bahwa klaim penguasaan lahan tidak memiliki dasar hukum yang sah, karena tidak pernah diperkuat oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pendapat atau legal standing jaksa bukan produk hukum yang mengikat. Jaksa tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau menentukan status kepemilikan tanah,” ungkap Evans Reynold Alfons, pihak yang berkepentingan hukum dalam sengketa tersebut.
Alfons menjelaskan, ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan secara jelas membatasi peran jaksa pada pelaksanaan putusan pengadilan, bukan pada penafsiran atau penetapan makna putusan, ujarnya.
Situasi semakin memanas setelah muncul ancaman pembongkaran paksa menggunakan alat berat serta ancaman pidana terhadap warga yang menempati area tersebut. Sejumlah kalangan hukum menilai langkah itu berpotensi melanggar asas due process of law dan dapat membuka ruang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, tuturnya.
Hingga saat ini, status hukum lahan Asrama OSM Ambon masih belum diputuskan secara eksplisit oleh pengadilan, sehingga setiap tindakan penguasaan sepihak dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum baru, katanya. (ULN)







