Gemanusantara.net, AMBON,Jumat,23 Januari 2026 – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Bentas, Nusaniwe, kembali mencuat. Evans Reynold Alfons menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan Dusun Dati Intjepuan, tanah adat keluarga almarhum Jozias Alfons, yang haknya diwariskan secara sah kepada para ahli waris berdasarkan ketentuan adat Maluku.
Menurut Evans, berbagai klaim yang menyebut Bentas sebagai aset institusi negara maupun tanah ulayat tidak memiliki pijakan sejarah adat yang kuat. Ia menilai, klaim tersebut muncul tanpa penelusuran menyeluruh terhadap asal-usul tanah dan struktur kepemilikan adat yang telah berlaku jauh sebelum administrasi modern berjalan.
“Status Bentas itu jelas dalam sistem adat. Ia bukan tanah bebas dan bukan tanah bersama negeri. Itu Dati keluarga dengan garis kepemilikan yang bisa ditelusuri,” kata Evans
Ia menjelaskan, eksistensi Dusun Dati Intjepuan diperkuat oleh pengakuan Raja Negeri Urimessing pada 3 Maret 1976, yang dalam tatanan adat Maluku memiliki legitimasi tinggi. Pengakuan tersebut, lanjut Evans, menjadi penanda bahwa hak atas tanah itu telah diakui secara adat dan tidak pernah dicabut.
Evans juga menekankan pentingnya membedakan tanah ulayat negeri dan tanah Dati, dua rezim adat yang kerap disamakan secara keliru. Menurutnya, Dusun Dati memiliki pemilik dan ahli waris yang jelas, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai objek klaim sepihak.
Ia meminta agar seluruh pihak menahan diri dan menghormati mekanisme adat yang berlaku. Klarifikasi status lahan, kata Evans, seharusnya dilakukan melalui dialog terbuka dengan melibatkan lembaga adat, ahli waris, dan penelusuran dokumen sejarah.
“Kami tidak menutup ruang dialog. Tapi dialog harus berangkat dari pengakuan terhadap sejarah dan adat, bukan dari klaim sepihak,” tegasnya.
Evans memastikan keluarga besar Alfons tetap berkomitmen mempertahankan hak atas Dusun Dati Intjepuan melalui jalur yang bermartabat, baik secara adat maupun hukum formal.” tandasnya (ULN)







