BEKASI, GemaNusantara.net – PT Jasa Raharja (Persero) bergerak cepat memberikan perlindungan kepada 12 korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk molen di Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.
Peristiwa tersebut mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban meninggal dunia serta mendoakan kesembuhan bagi korban yang masih menjalani perawatan.
Ia menegaskan, Jasa Raharja berkomitmen memastikan seluruh korban memperoleh hak perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sejak menerima informasi kejadian, petugas kami telah bergerak melakukan koordinasi dengan kepolisian dan rumah sakit untuk memastikan pendataan serta proses penjaminan korban berjalan dengan baik,” ujar Awaluddin.
Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Cabang Bekasi mendatangi lokasi kecelakaan bersama Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polres Metro Bekasi Kota.
Langkah tersebut bertujuan mengumpulkan informasi identitas korban dan mendukung penerbitan laporan polisi sebagai dokumen pendukung proses pelayanan santunan.
Jasa Raharja juga melakukan kunjungan dan koordinasi dengan RSUD Kota Bekasi, RS Juwita, serta RS Siloam Sepanjang Jaya sebagai fasilitas kesehatan yang menangani para korban.
Petugas melakukan pendataan, memastikan jaminan biaya perawatan, serta memberikan informasi kepada keluarga mengenai hak perlindungan yang dapat mereka terima.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, ahli waris yang sah dari setiap korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta. Dengan demikian, enam korban meninggal dunia memiliki hak santunan sesuai ketentuan tersebut.
Sementara itu, enam korban yang mengalami luka-luka memperoleh jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta per orang. Jasa Raharja membayarkan biaya tersebut secara langsung kepada rumah sakit tempat korban mendapatkan penanganan medis.
Awaluddin menegaskan, perusahaan terus mengawal proses pelayanan agar keluarga korban mendapatkan informasi dan pendampingan yang diperlukan.
“Yang paling utama kami memastikan korban mendapatkan penanganan dan keluarga memperoleh informasi serta pendampingan yang diperlukan. Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses pelayanan kepada korban dapat berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Jasa Raharja selanjutnya memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan fasilitas kesehatan untuk menuntaskan pendataan, penerbitan dokumen pendukung, serta penyaluran santunan dan jaminan biaya perawatan kepada seluruh korban yang berhak.
Selain memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan, Jasa Raharja mengingatkan masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan, mematuhi peraturan lalu lintas, dan meningkatkan kewaspadaan selama berkendara.
“Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kepedulian dan kehati-hatian setiap pengguna jalan,” imbuh Awaluddin.
(ULN)







