Gemanusantara. net,AMBON –Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/ BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam upaya mewujudkan tata kelola data yang terpadu dan akurat di daerah.
Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku dan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku, yang berfokus pada integrasi Rumah Data Kependudukan dengan Desa Cinta Statistik (Desa Cantik).
Kepala BPS Provinsi Maluku, Maritje Patiwaellapia, SE., M.Si, menjelaskan bahwa sinergi tersebut menjadi bagian penting dari pengembangan Desa Cantik atau Desa Cinta Statistik, sebuah program unggulan BPS yang setiap tahunnya menyeleksi satu desa di setiap kabupaten/kota untuk dijadikan percontohan pengelolaan data berbasis statistik.
“Melalui Desa Cantik, kami ingin membangun tata kelola data yang kuat mulai dari level desa.
Karena jika desa sudah memiliki sistem pengelolaan data yang baik, maka otomatis tingkat kecamatan, kabupaten, hingga provinsi juga akan memiliki tata kelola data yang semakin berkualitas,” ujar Maritje kepada wartawan usai membuka Rapat Koordinasi Mitra dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting di Provinsi Maluku Tahun 2025, yang berlangsung di Zest Hotel Ambon, Selasa (4/11/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, kolaborasi dengan Kemendukbangga/ BKKBN perwakilan BKKBN Provinsi Maluku melalui integrasi Rumah Data Kependudukan memungkinkan terwujudnya interoperabilitas antar-lembaga.
Artinya, data yang dihimpun oleh BPS dan Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku dapat saling dimanfaatkan, dibagipakaikan, serta diakses oleh berbagai pihak sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
“Tujuannya bukan hanya BPS Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku yang menggunakan data tersebut, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan bisa memanfaatkan data itu sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Pendekatan berbasis desa menjadi fondasi penting menuju satu data pembangunan Maluku,” jelasnya.
Maritje menambahkan, tata kelola data yang baik akan berkontribusi langsung terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Statistik (IPS) daerah.
Saat ini, nilai IPS Provinsi Maluku masih berada pada angka 2,6, yang berarti belum masuk kategori “baik”. Sebagai pembanding, Kota Ambon telah mencapai nilai IPS di atas 2,5 dan masuk kategori baik.
“Jika indikator ini terus meningkat, maka kualitas kebijakan publik akan semakin berbasis data yang valid.
IPS sendiri merupakan cikal bakal dari keberhasilan penerapan satu data yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,” tambahnya.
Menurutnya, BPS Pusat dan BPS Maluku secara konsisten menjaga kolaborasi dengan kementerian, lembaga, serta perangkat daerah (OPD) untuk memperkuat data sektoral dan data dasar yang menjadi fondasi perencanaan pembangunan.
Dalam konteks ini, BPS juga didukung oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Maluku dalam upaya menuju tata kelola data yang terintegrasi dan transparan.
“Kita sedang berproses menuju sistem data daerah berbasis satu data. Sinergi antarinstansi, terutama dengan dukungan Dinas Kominfo, menjadi kunci agar data kita semakin terbuka, akurat, dan dimanfaatkan secara optimal,” tutup Maritje (ULN)











