gemanusantara.co.id,Ambon-Kepala Desa Waiheru,Usman Elly dalam segala upaya dan kerja keras yang luar biasa teristimewa dalam melindungi masyarakat desanya atas status kepemilikan hak milik tanah mereka, maka saat ini telah di lakukan pembuatan sertifikat tanah oleh Pemerintah desa yang bekerja sama melalui program BPN Maluku.
Di katakan oleh Kepala Desa yang selalu merendah ini, semua tanah di desa ini akan di selesaikan sertifikatnya dalam waktu dekat.
hal ini di laksanakan untuk menjawab semua gunjingan yang terkait dengan persoalan hukum yang membias menjadi santapan publik akhir ini namun dapat di katakan sesungguhnya semua desas desus itu hanya menyangkut masalah-masalah tanah yang dibeli dan belum disertifikatkan ,maka untuk menjawab semua itu pihaknya melakukan upaya sertifikat untuk semua tanah tanah yang ada di Desa Waiheru,”Ungkapnya kepada gemanusantara.co.id pada hari senin 7/8/2023.
Lebih di pertegaskan bahwa, aset aset desa yang berdiri di atas tanah yang belum memiliki legalitas jelas seperti sertifikat maka timbulah dugaan yang seharusnya tidak terjadi karena penyelewengan itu hanya menyangkut administrasi saja, pengembalian kerugian negara itu bukan karena korupsi melainkan pembelian tanah yang belum disertifikatkan,” tegas Elly.
Sekarang kurang lebih 300 lahan yang sementara di persiapkan sertifikatnya termasuk aset-aset yang tadi bermasalah tadi yang dibeli tapi belum sertifikat itu sudah diproses sekarang, setelah ada sertifikat baru kita lakukan pengadaan lagi.
Jika sertifikat sudah di terbitkan maka uang pembelian tanah itu dikembalikan dulu nanti setelah selesai itu barulah di beli lagi.
semua persoalan-persoalan yang terjadi kita akan lakukan pengembalian uang itu semuanya sudah ada asetnya,seperti, ada tiga gedung bangunan PAUD di dalamnya,taman baca serta lapangan bola dan itu yang menjadi temuan, taman baca ada lapangan bola akan dikembalikan, karena belum ada sertifikat, lebih di perjelaskan bahwa asetnya ada pembangunannya ada ,bangunannya ada yang jadi persoalan adalah tanah- tanah itu karena belum di sertifikatkan sehingga uangnya itu dikembalikan dulu ada sertifikat baru kita proses lagi,” tutur Elly
Dan ketika proses legalitas jelas maka kepala desa waiheru akan melakukan proses uang yang telah di bayarkan.
Elly merasa ini sebuah pengalaman berharga Agar setiap pembangunan yang ada di desa atau yang berkaitan dengan aset desa semuanya harus ada sertifikat dulu baru membangun.
Harapannya semoga proses sertifikat ini berjalan dengan segala baik, dan Ia akan mengambil langka bijak untuk membangun lapangan bola serta masih banyak hal yang harus di benahi yang sangat membutuhkan kerja ekstra darinya agar semuanya pembangunan dalam desa sampai pada SDM semuanya dapat berjalan dengan baik untuk kesejahteraan dan kemakmuran desa Waiheru.” tutupnya.( ULN)






