Ketua DPRD Provinsi Maluku,Benhur.G.Watubun menerima koalisi daerah organisasi penyandang disabilitas dan lembaga pemerhati disabilitas provinsi Maluku
Yang terdiri dari Pertuni daerah Provinsi Maluku, HWDI Provinsi Maluku,PPDFI Provinsi Maluku,Komunitas Tuna Rungu Provinsi Maluku, Komunitas Disabilitas intelektual Provinsi Maluku, organisasi perkumpulan orang tua Downsindrom,dan Yayasan Rumah Generasi .
Kehadiran koalisi daerah ini,
yang di Ketuai oleh Ketua Fortuni Maluku, Yohana Maitimu( Yuke), ibu Diana Piters, ibu Vanesa ibu mien, ibu Joice, bersama rekan lainnya, melakukan konsolidasi,di kantor DPRD Provinsi Maluku, karang panjang Ambon, hari Rabu (29/3/2023)
Konsolidasi di laksanakan bersama Ketua DPRD Provinsi Maluku,Benhur . G . Betaubun beserta anggota komisi 4 dan Badan Pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) Provinsi Maluku yang di wakili oleh pimpinan, bapemperda Provinsi Maluku.
Kemudia mereka melakukan aspirasi terkait dalam rangka pemenuhan , perlindungan dan hak hak warga negara penyandang disabilitas pasca di terbitkan UU no 8 tahun 2016 tentang
disabilitas .
Ketua DPRD Provinsi Maluku,Benhur.G. Watubun menjelaskan bahwa, berdasarkan UU no 8 tahun 2016 tersebut, maka harus di tindak lanjuti dengan pelaksanaan pembentukan peraturan daerah oleh provinsi Maluku.
karena , Provinsi Maluku termasuk salah satu Provinsi yang belum ada perda tentang disabilitas.
Organisasi urgensi penerbitan Perda disabilitas ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas mereka untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak hak warga negara di daerah, khususnya bagi penyandang disabilitas,” katanya.
Ini merupakan harapan mereka, untuk DPRD Provinsi Maluku harus bersikap dan juga melakukan proses advokasi bersama dengan mereka untuk bisa di adakannya peraturan daerah, karena sesuai dengan hak asasi manusia yang telah di akui oleh PBB.
Demikian di katakan Watubun bahwa,ada dua hal penting yang dapat di lakukan untuk menolong mereka , dan dua hal yang mereka tuntut yaitu akomodasi yang layak dan aksesibilitas .
Selain itu juga ada semacam konsisi atau pemotongan berdasarkan UU yang sudah ada , tetapi perlakuannya itu masi saja ada diskriminasi melalui perlakuan yang mengesampingkan para Disabilitas
Watubun berharap dan memberikan kesempatan ke Bapim perda untuk memberikan pikiran atau pandangan terhadap aspirasi yang di sampaikan.
kita sepakat untuk menolong peraturan daerah tentang Disabilitas,” ungkapnya.
Caranya dengan dua jalur , kita mengusulkan atau dengan menggunakan hak inisiatif DPRD Provinsi Maluku,sekaligus didorong oleh ketua komisi 4 dan anggota komisi sebagai liding sektor dan Badan Pembentukan peraturan Daerah,( Bapimperda).
kita sudah bersepakat dalam plafon dan spirit yang sama bahwa kita akan memulai gerakan ini , dengan harapan sebelum masa jabatan ini berakhir perda tentang disabilitas sudah harus terbit sebagai perda payung untuk seluruh daerah di Provinsi Maluku,” tegasnya
Menuntut adanya pembahasan yang mendalam untuk memastikan kebutuhan mereka, harus di kompromikan bersama , kita akan masukan ke dalam Perda agar para disabilitas yang ada di daerah ini mendapat perlakuan yang sama dan dapat di perhatikan dalam seluruh kebijakan seperti , Pekerjaan,jalan, transportasi dan lainnya, serta pada partai politik juga para penyandang Disaibilitas sudah boleh mencalonkan dirinya, dan tidak lagi ada perbedaan di antara kita.,” Tutup watubun







