AMBON, GenaNusantara.net –– Dua tahun bukan waktu yang singkat untuk menuntaskan sebuah proses seleksi jabatan strategis di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Namun, hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) calon Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Yapono Kota Ambon hingga kini masih menyisakan tanda tanya.
Proses seleksi telah dilaksanakan, anggaran daerah telah digunakan, tetapi kepastian mengenai tindak lanjut hasil UKK belum juga memperoleh penjelasan terbuka dari Pemerintah Kota Ambon.
Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Apakah hasil seleksi belum memenuhi persyaratan pengangkatan, terdapat kendala administratif dan hukum, atau ada pertimbangan lain yang menyebabkan proses tersebut belum dituntaskan?
Pertanyaan ini penting karena menyangkut transparansi pemerintahan, akuntabilitas penggunaan APBD, serta profesionalitas pengelolaan perusahaan daerah.
Persoalannya bukan semata-mata siapa yang akan menduduki kursi Direktur Utama. Lebih jauh, masyarakat ingin mengetahui mengapa proses seleksi yang telah menggunakan anggaran publik belum menghasilkan kepastian kelembagaan.
Anggaran Sudah Digunakan, Pertanggungjawaban Harus Jelas
Setiap proses seleksi yang menggunakan anggaran daerah memiliki konsekuensi pertanggungjawaban. Pemerintah tidak cukup hanya menyelenggarakan tahapan seleksi, tetapi juga harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan memiliki kejelasan tindak lanjut.
Karena itu, publik berhak mengetahui berapa besar anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan UKK, bagaimana hasil akhir penilaian, serta apa yang menjadi pertimbangan pemerintah sehingga pengangkatan Direktur Utama definitif belum terlaksana.
Jangan sampai proses yang telah menyerap anggaran daerah justru berakhir dalam ketidakpastian tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Uang rakyat bukan sekadar angka dalam dokumen APBD. Setiap penggunaannya harus memberikan manfaat dan memiliki kejelasan hasil.
Wali Kota Ambon Perlu Membuka Alasan
Sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Wali Kota Ambon memiliki peran penting dalam pengelolaan Perumda Tirta Yapono, termasuk dalam proses pengangkatan direksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 menjadi landasan regulasi dalam pengelolaan dan pengangkatan direksi BUMD.
Dalam konteks ini, Wali Kota perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status hasil UKK, tahapan yang telah diselesaikan, serta alasan belum adanya keputusan definitif.
Apabila terdapat persoalan hukum atau administratif, pemerintah perlu menyampaikan dasar pertimbangan dan mekanisme penyelesaiannya.
Transparansi menjadi penting agar tidak berkembang berbagai spekulasi mengenai proses seleksi maupun pertimbangan di balik keputusan pemerintah.
Sebab, jabatan strategis dalam perusahaan daerah yang menyangkut pelayanan kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh terus berada dalam ketidakpastian tanpa penjelasan yang memadai.
DPRD Jangan Kehilangan Fungsi Pengawasan
Persoalan ini juga semestinya menjadi perhatian serius DPRD Kota Ambon.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD perlu meminta penjelasan resmi dari Wali Kota, Sekretaris Kota, serta pihak terkait mengenai perkembangan hasil UKK tersebut.
Ada sejumlah hal yang patut dibuka dalam forum resmi DPRD.
Mulai dari besaran anggaran seleksi, hasil akhir UKK, status calon yang mengikuti proses seleksi, hingga alasan pemerintah belum menetapkan Direktur Utama definitif.
Jika penjelasan pemerintah belum memberikan kepastian, DPRD dapat mempertimbangkan instrumen pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk hak interpelasi apabila persyaratannya terpenuhi.
Fungsi pengawasan legislatif tidak cukup berhenti pada rapat dan rekomendasi. Masyarakat membutuhkan langkah konkret yang mampu mendorong transparansi dan kepastian penyelenggaraan pemerintahan
Tirta Yapono Membutuhkan Kepemimpinan yang Pasti
Perumda Air Minum Tirta Yapono bukan sekadar entitas bisnis milik pemerintah daerah. Perusahaan ini memikul tanggung jawab besar dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, terutama pelayanan air bersih di Kota Ambon.
Karena itu, kepastian kepemimpinan menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola perusahaan yang profesional, memperkuat manajemen, meningkatkan kinerja keuangan, serta memperbaiki kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Masyarakat tidak membutuhkan polemik berkepanjangan mengenai jabatan. Yang dibutuhkan adalah perusahaan daerah yang memiliki arah kebijakan jelas, manajemen bertanggung jawab, dan pelayanan yang semakin baik.
Dua tahun tanpa kepastian hasil UKK merupakan persoalan yang layak mendapatkan penjelasan serius.
Kini, perhatian publik tertuju kepada Pemerintah Kota Ambon dan DPRD. Wali Kota perlu membuka alasan di balik belum ditetapkannya Direktur Utama definitif, sementara DPRD dituntut menjalankan fungsi pengawasan secara nyata.
Sebab, ketika anggaran daerah telah digunakan, pertanggungjawaban tidak boleh berhenti pada selesainya proses seleksi. Publik berhak mengetahui hasilnya, pemerintah wajib memberikan penjelasan, dan setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang jelas. (ULN)
Di Sari dari Koran Sinar Pagi.







