AMBON, GemaNusantara.net – Penguatan standar pengamanan menjadi perhatian penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan optimal, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon mengikuti evaluasi dan penguatan tugas serta fungsi pengamanan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui pertemuan virtual, Senin (2/11/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Direktur Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Tatan Dirsan Atmaja.
Dalam arahannya, ia menyampaikan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, memperkuat kewaspadaan petugas, serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Lapas Perempuan Ambon mengikuti kegiatan tersebut dengan melibatkan Kepala Lapas, Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban (Kasubsi Kamtib), staf Kamtib, serta jajaran petugas pengamanan. Keterlibatan seluruh unsur ini menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam evaluasinya, Tatan menekankan pentingnya deteksi dini terhadap aktivitas dan kondisi Warga Binaan (WB). Langkah preventif tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan sejak awal sehingga petugas dapat melakukan pencegahan dan penanganan secara cepat, tepat, serta terukur.
Selain pengawasan terhadap warga binaan, perhatian juga diarahkan pada penggunaan dan pengelolaan senjata api oleh petugas pengamanan.
Setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) diminta memastikan prosedur penggunaan, penempatan, dan penyimpanan senjata api berjalan sesuai standar keamanan. Pemeriksaan secara berkala juga diperlukan untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah risiko penyalahgunaan.
Aspek berikutnya menyangkut pelaksanaan razia atau penggeledahan kamar hunian. Seluruh UPT diingatkan agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan merata pada setiap kamar hunian warga binaan.
Pelaksanaan razia harus mengutamakan kewaspadaan, ketelitian, serta kepatuhan terhadap prosedur pengamanan guna mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang.
Arahan tersebut menegaskan bahwa pengamanan pemasyarakatan membutuhkan sistem pengawasan yang konsisten, kesiapsiagaan personel, serta koordinasi yang efektif.
Setiap potensi gangguan perlu diantisipasi melalui mekanisme pencegahan yang terukur, bukan hanya mengandalkan tindakan setelah terjadi pelanggaran.
Keikutsertaan Lapas Perempuan Kelas III Ambon dalam evaluasi ini menjadi bagian dari komitmen untuk meningkatkan profesionalisme petugas sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi pengamanan.
Melalui penguatan standar operasional, deteksi dini, serta pengawasan berkelanjutan, Lapas Perempuan Ambon terus mendorong terciptanya lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif. (ULN)









