Cermat dan Proaktif, Disdukcapil Ambon Ingatkan Validitas NIK Jelang PSB 2026

Gemanusantara.net,AMBON – Menjelang pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PSB) Tahun 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon mengingatkan masyarakat untuk memastikan keabsahan data kependudukan anak, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), guna menghindari kendala saat proses pendaftaran sekolah.

Kepala Disdukcapil Kota Ambon, Hanny M.S. Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa setiap tahun masih ditemukan kasus NIK yang tidak valid sehingga data siswa tidak dapat terintegrasi dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Hal tersebut disampaikan Hanny usai mengikuti Apel Pagi di Balai Kota Ambon, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, permasalahan NIK yang tidak valid sebenarnya dapat diselesaikan dengan cepat melalui koordinasi antara sekolah dan Disdukcapil.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalin Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Pendidikan untuk mempermudah penanganan berbagai kendala administrasi kependudukan yang muncul selama proses penerimaan siswa baru.

“Biasanya ada petugas khusus dari Dinas Pendidikan yang menghubungi kami apabila ditemukan NIK yang bermasalah.

Proses aktivasinya hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit, asalkan ada laporan resmi dari sekolah maupun orang tua,” jelas Hanny.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah paling penting adalah memastikan data kependudukan anak telah benar sejak awal.

Kesalahan yang kerap terjadi, kata dia, berasal dari ketidaktelitian dalam penyusunan NIK, terutama terkait penulisan tanggal lahir.

“Saya mengimbau masyarakat untuk lebih teliti memeriksa data anak. Untuk perempuan, tanggal lahir pada NIK ditambah angka 40, sedangkan untuk laki-laki ditulis sesuai tanggal lahir sebenarnya. Kesalahan pada bagian ini dapat menyebabkan NIK tidak valid,” ujarnya.

Hanny juga mengingatkan bahwa data kependudukan yang telah direkam secara nasional memiliki konsekuensi hukum dan administrasi yang harus diperhatikan dengan serius.

“Periksa dengan cermat tanggal, bulan, dan tahun lahir sebelum proses perekaman data atau pembuatan KTP.

Setelah KTP dicetak dan data terekam secara nasional, NIK tidak dapat diubah lagi,” tegasnya.

Karena itu, Disdukcapil Kota Ambon mendorong para orang tua untuk melakukan pengecekan dokumen kependudukan anak sejak dini, jauh sebelum masa pendaftaran sekolah dibuka.

Langkah preventif tersebut dinilai penting agar proses penerimaan siswa baru dapat berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.

Dengan sinergi yang baik antara masyarakat, sekolah, dan pemerintah daerah, Disdukcapil optimistis seluruh calon peserta didik dapat mengikuti proses PSB 2026 secara tertib, mudah, dan tanpa kendala terkait data kependudukan. (ULN)