Gemanusantara.net,Langgur – Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). “Kondisi gagal tumbuh pada anak balita disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu lama serta terjadinya infeksi berulang.
Demikian disampaikan oleh PJ Bupati Maluku Tenggara (Malra),Drs Jasmono M.Si bahwa, kedua faktor penyebab di atas dipengaruhi oleh pola asuh yang tidak memadai dan sanitasi lingkungan dalam 1.000 HPK yang kurang baik.
Hal ini di sampaikannya pada kegiatan Rapat Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) bersama mitra dan stakeholder yang berlangsung Aula Kantor Bupati setempat Senin, (27/5/2024).
Menurutnya ada empat faktor utama yang harus diperhatikan sebagai solusi penanganan penyebab masalah gizi dalam upaya penurunan angka stunting
Keempat faktor tersebut antara lain: Pertama, faktor yang berhubungan dengan ketahanan pangan khususnya akses terhadap pangan bergizi (makanan).
Kedua,faktor lingkungan sosial yang terkait dengan praktik pemberian makanan bayi dan anak (pengasuhan).
Ketiga, akses terhadap pelayanan kesehatan untuk pencegahan dan pengobatan (kesehatan).
Keempat adalah kesehatan lingkungan yang meliputi tersedianya sarana air bersih dan sanitasi (lingkungan).
“Keempat faktor tersebut mempengaruhi asupan gizi dan status kesehatan ibu dan anak. Intervensi terhadap keempat faktor tersebut diharapkan dapat mencegah masalah gizi, baik kekurangan maupun kelebihan gizi” katanya.
Dalam upaya Penurunan stunting juga memerlukan intervensi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif.
“Indikator dan target penurunan stunting telah dimasukkan sebagai sasaran pembangunan nasional” ujarnya.
Sejalan dengan kebijakan Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Maluku Tenggara, maka Pemerintah Daerah telah meluncurkan gerakan nasional perbaikan Gizi dan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 364 Tahun 2024 Tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 untuk dapat menkoordinasikan, menyinkronisasikan dan memastikan pelaksanaan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting antar perangkat Daerah dan Pemerintah Ohoi maupun dengan pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu berbagai macam gagasan, ide dan inovasi daerah telah dilakukan, salah satunya adalah JEKOPABESTING dimana merupakan inovasi yang digagas oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bekerjasama dengan Bappelitbangda sebagai upaya untuk menekan angka stunting
Lebih lanjut, Jasmono menegaskan melalui Surat Edaran Bupati Nomor 440/4015 tanggal 27 November 2023, Pemerintah Daerah telah menetapkan Kebijakan Penanggulangan Stunting Melalui Rumah Singgah “Hanarun” merupakan Inovasi Daerah yang dikembangkan oleh Dinas Kesehatan sebagai Implementasi Program Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Maluku Tenggara.
Harapannya kegiatan ini dapat semakin menekan angka stunting di Kabupaten Maluku Tenggara, sehingga bisa dapat mencapai target Nasional yaitu 14% di tahun 2024 ini.” Tutupnya







