Ada Apa dengan Pengawasan Guru? Dugaan Mangkir Tujuh Bulan, Sumber Siap Adukan Guru SMA Negeri 18 MBD ke Gubernur

AMBON,GemaNusantara.net  – Pengawasan dan kedisiplinan tenaga pendidik di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku menjadi sorotan. Seorang guru yang bertugas di SMA Negeri 18 Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) diduga tidak menjalankan kewajiban kedinasannya selama tujuh bulan. Persoalan ini memicu desakan agar pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut-larut, sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan berencana membawa persoalan ini langsung kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, melalui laporan resmi.

Sumber tersebut menilai dugaan ketidakhadiran tenaga pendidik dalam waktu panjang membutuhkan perhatian serius. Sebab, persoalan ini bukan hanya menyangkut kedisiplinan seorang aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin pelayanan pendidikan bagi peserta didik.

“Semua orang punya batas kesabaran. Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang-benderang. Jangan sampai ada ASN yang terkesan kebal terhadap aturan,” ungkap sumber tersebut, Kamis (5/11/2026).

Ia juga menduga terdapat oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku yang memberikan perlindungan terhadap persoalan tersebut. Namun, dugaan ini masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan klarifikasi pihak-pihak terkait.

Menurutnya, laporan kepada Gubernur bukan sekadar mempersoalkan seorang guru, melainkan mendorong evaluasi terhadap sistem pengawasan dan penegakan disiplin ASN di lingkungan pendidikan.

“Kalau memang ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai aturan hanya berlaku bagi ASN tertentu, sementara yang lain seolah-olah tidak tersentuh. Kami akan bongkar persoalan ini agar semuanya menjadi jelas,” tegasnya.

Sumber tersebut turut menyebutkan bahwa guru yang bersangkutan diduga berada di Kota Ambon, sementara penempatan tugasnya berada di SMA Negeri 18 Kabupaten MBD.

Informasi ini menjadi salah satu poin yang akan dimintakan penelusuran kepada pemerintah provinsi melalui laporan yang direncanakan.

Sorotan juga diarahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku. Sebagai pimpinan organisasi perangkat daerah yang membidangi pendidikan, Kepala Dinas memiliki tanggung jawab memastikan pengawasan terhadap tenaga pendidik berjalan efektif, termasuk memeriksa kehadiran dan pelaksanaan tugas guru di sekolah.

Jika dugaan ketidakhadiran selama tujuh bulan tersebut benar, kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan, pelaporan kehadiran, hingga evaluasi kinerja tenaga pendidik yang bersangkutan.

Sebab, sekolah bukan sekadar tempat pemenuhan administrasi kepegawaian. Kehadiran guru merupakan bagian penting dari keberlangsungan proses belajar-mengajar.

Ketika tanggung jawab tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, peserta didik berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan.

Karena itu, Gubernur Maluku diharapkan memberikan perhatian terhadap persoalan ini dan mendorong pemeriksaan secara objektif.

Dinas Pendidikan juga perlu membuka ruang klarifikasi agar informasi mengenai dugaan tersebut tidak berkembang tanpa kepastian.

Penegakan disiplin ASN harus berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, tanpa membedakan jabatan maupun kedekatan dengan pihak tertentu.

Kini, publik menunggu keseriusan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dalam menjawab persoalan tersebut.

Apabila dugaan itu terbukti, tindakan sesuai aturan perlu diterapkan. Namun, guru yang bersangkutan juga harus diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang kehadiran seorang guru, melainkan menyangkut tanggung jawab negara dalam memastikan hak anak-anak Maluku memperoleh pendidikan yang layak. (ULN)