Tinggal 10 Hari, DLHP Ambon Tunggu Pembenahan Limbah Mie Gacoan

AMBON, GemaNusantara.net,1 September 2026 – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) masih memberikan waktu kepada pengelola Restoran Mie Gacoan untuk melakukan pembenahan terhadap sistem pengelolaan limbah.

Dari tenggat waktu 15 hari yang diberikan DLHP Kota Ambon melalui teguran tertulis, kini masa pembenahan tersebut telah memasuki hari kelima. Artinya, pengelola Mie Gacoan masih memiliki waktu 10 hari lagi untuk menindaklanjuti teguran pemerintah daerah.

Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, sebelumnya mengatakan teguran tertulis diberikan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas pembuangan limbah restoran tersebut.

Menurut Apries, pemberian waktu 15 hari dimaksudkan agar pengelola segera melakukan pembenahan dan memastikan pengelolaan air limbah memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.

“Surat teguran tersebut telah disampaikan, sekaligus juga diketahui dan dilaporkan kepada Wali Kota Ambon serta DPRD Kota Ambon untuk menjadi bahan evaluasi bersama,” ujarnya.

Dengan memasuki hari kelima sejak teguran diberikan, DLHP masih menunggu langkah konkret dari pihak pengelola untuk melakukan perbaikan, khususnya terhadap sistem pengelolaan air limbah dan sarana pendukungnya.

Apries menegaskan, setiap kegiatan usaha yang menghasilkan air limbah memiliki kewajiban untuk melakukan pengolahan sebelum limbah dibuang ke lingkungan. Salah satu sarana penting yang harus tersedia dan berfungsi secara optimal adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Pemerintah Kota Ambon, kata dia, tidak semata-mata mengedepankan penindakan. Teguran tersebut juga menjadi kesempatan bagi pelaku usaha untuk melakukan pembenahan dan memastikan aktivitas usahanya tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Namun, kesempatan tersebut memiliki batas waktu. Apabila sampai batas 15 hari tidak terdapat tindak lanjut atau perbaikan sebagaimana yang dipersyaratkan, DLHP Kota Ambon akan mengambil langkah berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika tidak ditanggapi dan tidak ada perbaikan, tentu akan ada langkah berikutnya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Apries.

Karena itu, sisa waktu 10 hari ke depan menjadi momentum penting bagi pengelola Mie Gacoan untuk menunjukkan keseriusan dalam memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.

DLHP Kota Ambon juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak mengabaikan aspek lingkungan dalam menjalankan kegiatan usaha. Pengelolaan limbah bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Pemerintah daerah memastikan pengawasan terhadap kegiatan usaha akan terus dilakukan. Setiap laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akan menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

“Kepatuhan terhadap aturan lingkungan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan lingkungan sekitar,” pungkasnya. (ULN)