Gemanusantara.net, Ambon, Maluku – Bentrokan antar pemuda usai pesta malam Tahun Baru di Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, berujung maut. Seorang remaja berusia 17 tahun tewas setelah mengalami penikaman dan penganiayaan, Kamis (1/1/2026) dini hari.
Korban diketahui bernama Irfan Maulana Nukuhehe alias Ifan (17). Ia meninggal dunia sekitar pukul 04.00 WIT saat menjalani perawatan di RSUD dr. M. Haulussy Leimena, Teluk Ambon.
Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, Jumat (2/1/2026), mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIT di jalan raya samping Masjid Amrullah, Desa Seith, setelah berakhirnya pesta pergantian tahun.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni Umar Rumagiar (22) dan Reihan Masud Rumagiar (20), warga Desa Seith.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian dipicu kesalahpahaman saat pesta berlangsung yang berujung cekcok. Korban sempat terlibat pemukulan sebelum konflik berlanjut di luar lokasi pesta.
Tersangka Umar kemudian mengambil pisau dapur dan kembali ke lokasi kejadian. Saat bertemu korban, terjadi perkelahian yang berujung penikaman.
“Korban ditusuk dua kali di bagian belakang kepala dan alis kiri. Tersangka lain turut melakukan pemukulan dan tendangan,” ujar Ipda Janet.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau, satu kaos, dan dua celana jeans, serta menahan kedua tersangka guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” tegas Ipda Janet Luhukay. ( ULN )







