Ambon,gemanusantara.co.id-Kepala Devisit Pemasyarakatan(KADIVPas) Maluku,Dr.Saiful Sahri A.Md.IP.,S.Sos.,M.H
Menjelaskan, sesuai dengan peraturan kemenkumham,bilamana seorang klien sedang Menjalani pembimbingan pada balai pemersyarakatan (BAPAS) dia akan di awasi dan di bimbing oleh pembimbing kemasyarakatan (PK) yang ada di balai pemasyarakatan (BAPAS)
yang di maksudkan dengan klien di sini adalah
mereka yang sedang menjalani proses integrasi baik pembebasan bersyarat cuti menjalani bebas,maupun cuti bersyarat.
maka selama proses pembimbingan itu dia akan di awasi dan di bimbing oleh pembimbing kemasyarakatan yang ada di balai pemasyarakatan
Hal ini disampaikannya kepada media ini di ruang kerjanya,Senin(8/5/2023)
proses pembimbingan tersebut telah di jadwalkan dimana dia harus melapor diri seminggu dua kali atau ada juga yang seminggu tiga kali melapor, tergantung analisa dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK ).
Dan klien tersebut harus lebih berhati hati selama menjalani proses pembimbingan dan integrasi wajib lapor , karena selalu di awasi dalam pemantauan Pembimbing Kemasyarakatan ( PK)
Lebih di jelaskan lagi oleh Sahri bahwa,bila mana di dalam proses pembimbingan tersebut klien tersebut melakukan pengulangan terjadinya perbuatan pidana maka yang bersangkutan tetap di proses hukum,dan di tahan dan surat perintah penahanan itu jadikan dasar untuk melaporkan yang bersangkutan lewat balai pemersyarakatan ke kantor lawyer Dan Dirjen pemersyarakatan untuk mencabut program integrasi.
Dengan demikian setelah mencabut program integrasi maka dia akan menjalani pidana yang baru di tambah dengan sisa yang dia belum jalani dan konsekuensinya lagi, dia tidak akan pernah bisa mendapat integrasi berikutnya jadi ada beberapa penghilangan penghilangan hak disitu,” tegas sahri
sehingga fungsi pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK ) dengan menghadirkan klien baik secara langsung
Maupun secara fisual bilamana itu di perlukan dan bilamana wajib di dilakukan.
Lebih di jelaskan lagi,apabila klien yang mau pergi ke Jakarta ada pertimbangan kesehatan dan harus mendapati ijin dari kepala Bapas dasarnya peraturan Mentri tentang warga bina pemersyarakatan,” jelas Sahri
Jika dia sakit akan berobat di luar daerah diapun harus memberikan pengajuan, di cek lagi kebenarannya baru berproses.
selama menjadi klien hindari diri dari hal hal yang berpotensi terjadi pengulangan pidana.
Karena dengan adanya kemajuan teknologi bisa mendorong kita untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kita sendiri.” Tutup Sahri.(GN01).







