Ambon,gemanusantara.co.id-Di gelarnya kegiatan Diskusi terfokus tentang pentingnya penerbitan Perda Disabilitas Provinsi Maluku,dialog antara koalisi daerah OPD Provinsi Maluku, PEMDA dan DPRD Provinsi Maluku serta Direktur PHD Kemendagri,Dengan Thema Akselerasi penerbitan Perda Disabilitas Provinsi Maluku Demi Penyandang Disabilitas yang berdaya.
Acara di laksanakan selama dua hari 8-9 Mei 2023. Di Cantika Hotel Premiumum.
Di hadiri oleh,Ketua Persatuan Tuna Netra Indonesia ( Pertuni) Pusat,Arya Indrawati,DPRD Provinsi Maluku,Rostina SE,Biro Hukum Provinsi Maluku,Hendrik Herwawan, LBH UNPATTI, Ibu Ita Mustamu,SH.
HWDI,Mien Agisti Rumlaklak,PPDFI, Dian Piters,Rumah Generasi Ibu Vanesa .
Kepada media ini,
Ketua umum Persatuan Tuna Netra Indonesia( Pertuni),Arya Indrawati mengatakan
persatuan tuna netra Indonesia bagian dari penyandang disabilitas Indonesia tentu mengharapkan , ditingkat Nasional telah memiliki undang-undang penyandang disabilitas yaitu undang-undang no 8 tahun 2016 tentu undang undang itu harus di laksanakan tidak boleh hanya menjadi hukum dalam buku, tapi hukum yang in action di laksanakan.
Menurutnya dalam Undang Undang tersebut ada 95 mandat yang di berikan kepada pemerintah daerah, berarti pemerintah daerah juga wajib menerbitkan regulasi agar bisa melaksanakan 95 mandat tersebut, oleh karna itu Pertuni konsen melakukan pendampingan agar provinsi provinsi di seluruh wilayah Indonesia sesegera mungkin menerbitkan perda disabilitas.
karna wilayah Indonesia sangat luas dari barat sampai ketimur dan dari Aceh sampai ke Papua,dengan keterbatasan waktu tenaga dan keterbatasan dukungan anggaran maka saat ini harus menetapkan skla prioritas .
skala prioritas yang di maksud adalah di wilayah Indonesia tengah dan timur,apalagi wilayah Indonesia timur termasuk wilayah yang paling tertinggal,” jelasnya.
Maka tahun mendatang difokuskan ke Indonesia timur, yakni Maluku ,Maluku Utara NTT, dan 4 propinsi di Papua ,agar semuanya bisa terlaksana , karna pertuni memiliki mitra kerja yang setia memberikan dukungan dengan penganggaran kegiatan disabilitas righ fan dan disability righ advokasi righ fan yang turut bersama, yaitu Pak Buyuridwan Tanjung
dengan dukungan mitra internasional inilah pertuni bisa melaksanakan rencana tersebut, Maluku dipilih sebagai propinsi di kawasan Indonesia timur pertama karna menurut kami kondisi provinsi Maluku yang berpulau pulau itu tentu membutuhkan strategi implementasi pemenuhan hak hak warganya yang penyandang disabilitas yang berbeda.
Demikian di katakannya perlu di pahami bahwa salah satu penyebab orang menjadi penyandang disabilitas itu ketika terjadi bencana alam di wilayah mereka.
Dan hal itu tidak bisa dipungkiri,posisi Maluku Ring ovaier kita perlu mengantisipasi dengan regulasi yang memberikan perlindungan lebih pada warga Maluku yang penyandang disabilitas dan ini di harapkan menjadi referensi untuk provinsi Maluku.
Pertuni akan terus memberikan dukungan dan Perda disabilitas ini menjadi batu pijakan atau maelsstone untuk bangun provinsi Maluku yang impulsif dan sangat membutuhkan peran serta seluruh masyarakat provinsi Maluku termasuk kota Ambon.
Dengan harapan masyarakat seluruh provinsi Maluku turut bersama berjuang, agar provinsi ini menjadi provinsi yang lebih implusif untuk penyandang disabilitas,” harapnya.
Di tempat yang sama,LBH UNPATTI, Ita Mustamu mengatakan, ketika dalam proses malaksanakan bantuan hukum dari teman teman penyandang disabilitas banyak sekali permasalahan yang di temui,seperti permasalahan kekerasan seksual , pelecehan dari teman teman disabilitas, ada juga masalah aksesbilitas seperti akses jalan yang tidak ada,” katanya.
kemudian anak anak dari penyandang disabilitas kota Ambon yang agak sulit untuk mendapatkan pendidikan yang inklusif,
maka kita berkomitmen untuk mendorong supaya lahirnya peraturan Daerah sebagai payung hukum untuk melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak hak dari teman teman penyandang disabilitas
Dengan semangat juang bersama HWDI.
Harapan kami,semoga bisa melahirkan peraturan Daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang sementara berproses di birohukum pemerintah Maluku untuk menunggu tentang proses penomoran dan kalau sudah selesai itu saya berharap tidak sampai di situ saja tetapi harus mengawal implementasi, karna ada kurang lebih 6 peraturan walikota yang dihasilkan yang harus di buat sebagai turunan dari peraturan daerahnya perlindungan pemenuh penyandang disabilitas kota Ambon .
sebagai ketua lembaga bantuan hukum, menghimbau adanya sinergitas khususnya di kalangan teman teman organisasi penyandang disabilitas, mari bekerja bersama saling bergandengan tangan mengakomodir hak dari teman teman dan berkontribusi baik untuk mengawal program dari perda yang dihasilkan,” harap
Di tempat yang sama pula
Perwakilan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Maluku,Rostina SE, mengatakan ,Kami dari Komisi IV DPRD Provinsi Maluku sangat mendukung adanya Perda yang di serahkan dan pihaknya menerima untuk di berikan kepada ketua DPRD Provinsi Maluku,semoga semuanya dapat berjalan dengan baik,”tutup Rostina.(JP)







