MAKASSAR,GemaNusantara — Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan memantau kesiapan fasilitas kesehatan dalam pelaksanaan uji coba Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG) di Kota Makassar.
Pemantauan tersebut berlangsung Kamis (1/10/2026) dengan mengunjungi sejumlah fasilitas kesehatan yang mewakili berbagai tingkat dan jenis layanan, yakni RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo, RS Tk. II Pelamonia, Puskesmas Tamalate, RSIA Sentosa, dan Klinik Kimia Farma Ahmad Yani.
Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Setiaji, mengatakan uji coba tersebut menjadi bagian dari persiapan pemerintah untuk menerapkan sejumlah kebijakan strategis Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara bertahap dan terukur.
“Kami siap mendukung penuh langkah uji coba ini. Tentu dibutuhkan persiapan yang matang sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan secara nasional. Dari hasil uji coba ini masih ada beberapa hal yang perlu dievaluasi dan disempurnakan,” ujar Setiaji.
Menurut Setiaji, pemerintah perlu menggunakan hasil uji coba untuk memetakan berbagai tantangan di lapangan. Evaluasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kesiapan sistem sebelum kebijakan diterapkan secara lebih luas.
“Harapannya, kita bisa memitigasi berbagai tantangan di lapangan sepanjang uji coba ini, supaya nanti implementasinya berjalan dengan lancar,” katanya.
Dalam pemantauan tersebut, Kemenkes dan BPJS Kesehatan melihat sejumlah aspek yang berkaitan langsung dengan kesiapan fasilitas kesehatan. Aspek tersebut meliputi pelayanan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta integrasi sistem lintas instansi.
Setiaji mengatakan uji coba tidak hanya berorientasi pada perubahan mekanisme pelayanan, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan bagi peserta JKN.
“Uji coba ini diharapkan bisa meningkatkan mutu layanan. Apalagi saat ini kita ingin mengubah pelayanan kesehatan berbasis volume menjadi berbasis value, yang ujungnya bukan hanya untuk memastikan keberlangsungan Program JKN, melainkan juga agar layanan kesehatan bisa lebih baik lagi dan masyarakat bisa hidup lebih sehat,” jelasnya.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, Azhar Jaya, mengatakan kebijakan RBKP, KRIS, dan iDRG merupakan bagian dari agenda peningkatan mutu layanan kesehatan secara menyeluruh.
Pemerintah menetapkan empat wilayah sebagai lokasi uji coba yang berlangsung maksimal selama satu tahun, yakni Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung, Kota Makassar, dan Kabupaten Muara Enim.
“Dari empat lokasi tersebut, total ada 464 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 94 rumah sakit yang menerapkan uji coba. Melalui uji coba ini, pemerintah berupaya memastikan seluruh proses dapat berjalan dengan baik,” kata Azhar.
Sementara itu, Direktur Utama RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, dr. Annas Ahmad, menyatakan kesiapan rumah sakitnya menjadi salah satu lokasi uji coba.
Annas menilai pelaksanaan kebijakan tersebut membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, manajemen fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan agar proses pelayanan berjalan optimal.
Ia juga berharap penetapan tarif iDRG dapat mempertimbangkan berbagai komponen pembiayaan pelayanan kesehatan, termasuk inflasi, perkembangan teknologi, obat, dan pengembangan rumah sakit.
“Tarif iDRG harus mampu mencerminkan kompleksitas penyakit dan biaya riil layanan. Kami juga berharap ada panduan untuk rumah sakit dan BPJS Kesehatan dalam memproses klaim, sehingga pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan semakin efektif, efisien, dan transparan,” ujarnya.
Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, yang melakukan kunjungan kerja pada waktu bersamaan, mengapresiasi pelaksanaan uji coba tersebut.
Menurut Felly, proses pemantauan perlu melihat tidak hanya kesiapan sistem dan fasilitas kesehatan, tetapi juga pengalaman masyarakat ketika menerima layanan.
“Setiap penduduk berhak mendapatkan layanan kesehatan yang mudah diakses. Kami harap fasilitas kesehatan dapat memberikan layanan sebaik-baiknya kepada seluruh pasien. Jangan sampai ada isu dibeda-bedakan antara pasien BPJS dengan pasien umum,” katanya.
Melalui uji coba di empat daerah tersebut, pemerintah berupaya memperoleh gambaran pelaksanaan RBKP, KRIS, dan iDRG di berbagai fasilitas kesehatan.
Hasil evaluasi menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan sebelum penerapan secara nasional. (ULN)







