BANJARMASIN,GemaNusantara.net, 14 September 2026 – Duka masih menyelimuti keluarga korban kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang mengalami musibah dalam pelayaran rute Surabaya–Banjarmasin. Di tengah suasana kehilangan, kepastian perlindungan bagi keluarga korban bergerak cepat.
PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia yang telah berhasil diidentifikasi, Reyner Falista Yosilianto, kurang dari 24 jam setelah proses identifikasi dilakukan.
Reyner merupakan laki-laki asal Dan Lacket, PA Gersari, Ngantang, Malang, Jawa Timur, yang tercatat dalam manifest penumpang KM Virgo Transport 8. Santunan diserahkan kepada istrinya, Mayang Widiawati, secara cashless langsung ke rekening ahli waris yang sah.
Penyerahan santunan dilakukan Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, didampingi Wakil Menteri Perhubungan Suntana,
Kepala Basarnas Marsdya TNI Mohammad Syafii, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhiddin, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Noviar, Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin Heri Purwanto, serta Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi.
Kecepatan pelayanan tersebut menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam memastikan hak perlindungan korban dan keluarga dapat dipenuhi setelah proses identifikasi dinyatakan selesai.
Wakil Menteri Perhubungan Suntana menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi. Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan, kata dia, terus mengoptimalkan proses pencarian serta penanganan korban.
“Kami juga memastikan proses identifikasi dan penanganan terhadap korban dilakukan dengan sebaik-baiknya, termasuk pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya,” ucap Suntana.
Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menegaskan bahwa kehadiran perusahaan dalam situasi tersebut merupakan bagian dari peran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan kepastian pelayanan dan pemenuhan hak perlindungan bagi korban,” ujar Awaluddin.
Sesuai ketentuan yang berlaku, korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Tidak hanya itu, ahli waris korban juga memperoleh perlindungan tambahan dari Jasaraharja Putera, selaku anak perusahaan Jasa Raharja, sebesar Rp20 juta sesuai ketentuan polis asuransi pengangkutan yang dimiliki operator.
Awaluddin menjelaskan, proses pelayanan tersebut tidak berdiri sendiri. Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan pendataan dan verifikasi korban berlangsung secara cepat, akurat, dan tepat sasaran.
“Kami terus melakukan koordinasi dengan semua pihak sehingga proses pendataan dan verifikasi dapat berjalan dengan baik. Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah berkolaborasi dengan baik sehingga proses pendataan dapat dilakukan dengan cepat,” katanya.
Bagi keluarga yang sedang menghadapi kehilangan, santunan tentu tidak dapat menggantikan sosok yang telah pergi. Namun, kecepatan pelayanan menjadi bentuk nyata hadirnya perlindungan negara untuk membantu keluarga melewati masa sulit sekaligus memastikan hak korban tetap terpenuhi.
Jasa Raharja bersama seluruh pemangku kepentingan pun terus mengikuti perkembangan proses penanganan kecelakaan KM Virgo Transport 8, termasuk pendataan dan verifikasi korban lainnya0 sesuai prosedur yang berlaku. (ULN)







