Pemprov Maluku Pertahankan Opini WTP Ke-10, BPK Beri Sejumlah Catatan Perbaikan

Gemanusantara.net, AMBON – Pemerintah Provinsi Maluku kembali menorehkan capaian membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025. Dengan capaian tersebut, Pemprov Maluku berhasil mempertahankan opini WTP selama 10 kali berturut-turut sejak tahun 2015.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Maluku Tahun 2025 diserahkan oleh Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Dr. Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, S.E., M.Sc., ERMCP, CSFA, CPA, Ak., CFrA, Asean CPA, dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Maluku yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (8/6/2026).

Dalam sambutannya, Edward menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

Menurutnya, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Adapun kriteria yang digunakan dalam memberikan opini meliputi kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan keuangan tidak secara khusus ditujukan untuk mengungkap adanya penyimpangan atau fraud. Namun apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan, kecurangan, maupun pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka hal tersebut wajib diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.

“Tanggung jawab BPK adalah menyatakan opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Standar tersebut mengharuskan BPK mematuhi kode etik serta merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan guna memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian yang material,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2025 dinilai telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, memiliki kecukupan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, serta didukung sistem pengendalian intern yang efektif.

Atas dasar tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2025.

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Maluku berhasil mempertahankan opini WTP untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut sejak Tahun 2015.

Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan serta pengelolaan keuangan daerah.

Permasalahan pertama adalah perencanaan keuangan daerah yang dinilai belum memadai sehingga berisiko menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban penggunaan dana earmark sesuai peruntukannya pada periode berikutnya.

Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Maluku agar menginstruksikan Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah untuk menyusun dan mengusulkan kebijakan yang mengatur pedoman teknis pelaksanaan strategi manajemen kas guna mengatasi kekurangan kas melalui penyesuaian belanja daerah, baik melalui automatic adjustment, self blocking maupun rasionalisasi belanja.

Temuan kedua berkaitan dengan penetapan pajak daerah yang belum memadai sehingga mengakibatkan hilangnya penerimaan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

BPK merekomendasikan agar Kepala Badan Pendapatan Daerah merancang dan mengusulkan peraturan maupun petunjuk teknis terkait tata cara pemungutan Opsen MBLB serta rekonsiliasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen MBLB.

Sementara itu, pada aspek pengelolaan aset, BPK menemukan bahwa pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan, kehilangan, serta kesulitan dalam pencatatan dan penilaian aset tetap.

Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Maluku agar memerintahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelesaikan permasalahan penguasaan tanah oleh masyarakat atas tanah milik dinas tersebut serta melakukan pemecahan sertifikat atas tanah yang telah dihibahkan.

Edward juga mengingatkan bahwa opini WTP merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran laporan keuangan dan bukan jaminan mutlak bahwa tidak terdapat fraud yang mungkin ditemukan di kemudian hari.

“Hal ini perlu kami sampaikan mengingat masih terdapat kesalahpahaman di sebagian kalangan mengenai makna opini BPK,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, BPK menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku atas keberhasilannya mempertahankan opini WTP selama satu dekade.

Menurut BPK, capaian tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Prestasi ini juga tidak terlepas dari efektivitas fungsi pengawasan DPRD serta sinergi seluruh pemangku kepentingan.

Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK hingga Semester II Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Maluku telah menindaklanjuti 1.432 rekomendasi dari total 1.922 rekomendasi atau sebesar 74,51 persen.

Meski demikian, masih terdapat 325 rekomendasi atau 16,91 persen yang tindak lanjutnya belum sesuai dengan rekomendasi BPK serta 165 rekomendasi atau 8,58 persen yang belum ditindaklanjuti. Persentase penyelesaian tindak lanjut tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan.

Selain pemeriksaan atas laporan keuangan, pada Semester II Tahun 2025 BPK juga melaksanakan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Dalam Pemeriksaan Kinerja atas Desain Strategi dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan, BPK menemukan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku belum menyusun dan memanfaatkan Neraca Pangan berdasarkan data yang valid.

Karena itu, BPK merekomendasikan agar Kepala Dinas Ketahanan Pangan melakukan koordinasi secara berkala dengan pihak-pihak terkait dalam penyediaan data penyusun proyeksi Neraca Pangan.

BPK juga menyoroti perlindungan lahan pertanian yang belum sepenuhnya optimal. Pemerintah Provinsi Maluku direkomendasikan untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR terkait pembangunan dan pemenuhan data dalam Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), bantuan teknis penyusunan RTRW terkait LP2B, serta pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam pemenuhan data LP2B.

Sementara dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Kepatuhan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan, BPK menemukan adanya perusahaan pemegang IUP tahap operasi produksi yang telah habis masa berlaku izin dan berhenti beroperasi, namun belum menyampaikan laporan reklamasi maupun pascatambang.

Selain itu, ditemukan pula tiga pemegang IUP yang tidak memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), namun tetap diterbitkan IUP Operasi Produksi.

Atas temuan tersebut, BPK meminta Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas ESDM untuk meningkatkan pengawasan terhadap pemenuhan dokumen pascatambang serta meningkatkan ketelitian dalam proses verifikasi dokumen persyaratan penerbitan izin usaha pertambangan.

Mengakhiri sambutannya, Edward mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.

Ia juga berharap DPRD dapat memanfaatkan informasi dalam LHP LKPD, LHP Kinerja maupun LHP Dengan Tujuan Tertentu sebagai bahan dalam menjalankan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan, termasuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 maupun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (ULN)