DPRD Maluku Dorong Legalisasi Tambang Gunung Botak, Mahasiswa Pertanyakan Nasib 9 Koperasi Tanpa Izin

Gemanusantara.net,AMBON – Polemik pengelolaan tambang emas Gunung Botak di Kabupaten Buru kembali mengemuka. Di satu sisi, DPRD Maluku mendorong pemerintah segera menata dan melegalkan aktivitas pertambangan rakyat melalui koperasi. Namun di sisi lain, mahasiswa mempertanyakan belum tuntasnya proses perizinan sembilan koperasi yang hingga kini belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Hal tersebut mengemuka saat DPRD Maluku menerima aspirasi Aliansi Mahasiswa Buru di Ambon, Senin (8/6/2026).

Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdul Asis Sangkala, menegaskan bahwa pemerintah perlu menggunakan kewenangan regulasi untuk menata aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak agar berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami mengingatkan agar jangan melakukan sesuatu yang melanggar aturan sehingga aparat keamanan dan pemerintah masuk lewat kewenangan regulasi agar area ini ditata dan tambangnya menjadi legal,” kata Sangkala.

Menurutnya, legalisasi tambang rakyat menjadi langkah penting untuk menciptakan lapangan kerja yang aman dan berkelanjutan bagi masyarakat Pulau Buru.

Selain itu, sektor pertambangan juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Sangkala menilai hasil pengelolaan sumber daya alam tersebut juga harus diarahkan untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia, terutama dalam memperluas akses pendidikan bagi generasi muda.

“Melalui tambang ini diharapkan ada upaya pengembangan SDM sehingga generasi muda bisa mengikuti pendidikan sampai perguruan tinggi dan nantinya mampu mengembangkan potensi sumber daya alam secara berkelanjutan,” ujarnya.

Meski demikian, mahasiswa menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu segera diselesaikan pemerintah, terutama terkait kepastian hukum bagi koperasi yang telah ditunjuk mengelola kawasan pertambangan rakyat tersebut.

Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Buru, Aswad Lesnussa, mengungkapkan bahwa dari 10 koperasi yang ditetapkan untuk mengelola tambang emas Gunung Botak, baru satu koperasi yang telah memperoleh izin resmi. Sementara sembilan koperasi lainnya masih menunggu kejelasan penerbitan IPR.

“Hanya satu koperasi yang sudah memiliki izin resmi, sedangkan sembilan lainnya belum ada kejelasan terkait IPR dari pemerintah,” tegasnya.

Selain persoalan perizinan, mahasiswa juga menyoroti praktik pertambangan di lapangan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan konsep pertambangan rakyat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mereka mengaku masih menemukan penggunaan alat berat di kawasan tambang, padahal aktivitas pertambangan rakyat seharusnya dilakukan secara terbatas dan berbasis koperasi.

Tak hanya itu, mahasiswa mempertanyakan langkah aparat keamanan yang meminta masyarakat mengosongkan kawasan tambang.

Menurut mereka, Gunung Botak selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan utama masyarakat Pulau Buru yang menopang kebutuhan ekonomi keluarga, termasuk biaya pendidikan anak-anak.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, DPRD Maluku memastikan akan mengawal penyelesaian persoalan tambang Gunung Botak melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Aspirasi mahasiswa diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Maluku Abdul Asis Sangkala, Ketua Komisi III DPRD Maluku Alhidayat Wajo, serta sejumlah anggota DPRD dari Komisi I, II, dan III.

DPRD berjanji akan segera mengundang pihak-pihak terkait guna membahas persoalan perizinan, tata kelola pertambangan rakyat, serta keberlanjutan aktivitas ekonomi masyarakat di kawasan Gunung Botak agar dapat berjalan sesuai hukum dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Pulau Buru. (ULN)