BPOM Ambon Intensifikasi Pengawasan Pangan Jelang Nataru 2023/2024

Gemanusantara.co.id,Ambon-Intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru(Nataru) yang di lakukan setiap tahun oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di kota Ambon.

Maka pada hari ini di lakukan intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) bersama Stakeholder terkait dan OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

 

Hal ini  di sampaikan oleh,Kepala Balai POM,Tamran Ismail, S,Si.,MP, kepada sejumlah wartawan di sela sela kegiatan yang berlangsung di Hypermarket MCM, Kamis (14/12/23).

 

Untuk di ketahui bahwa,Pengawasan  di lakukan guna mengantisipasi potensi bahaya produk pangan yang cenderung meningkat pada hari hari besar menjelang Nataru sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan yang sudah kadaluwarsa dan  rusak ataupun yang di jual tanpa izin,” Katanya.

Intensifikasi pangan ini di lakukan Pada Sarana distributor pangan yang meliputi toko,retail pasar modern dan pasar tradisional, supermarket, Hypermart serta para pelaku usaha UMKM

Lebih di perjelaskan bahwa kegiatan ini di laksanakan dalam lima tahap dan tahap awal pengawasan khusus ini telah dilaksanakan intensifikasi pada akhir bulan November hingga awal Januari 2024 nanti,” Jelasnya.

Menurutnya Pengawasan di lakukan karena meningkatnya kebutuhan dari masyarakat  maka para pelaku usaha pasti akan meningkatkan suplainya.

Maka yang kita takutkan adalah dalam memenuhi kebutuhan atau suplai tersebut, para pelaku usaha ini akan mencampur adukan produk yang masih memenuhi ketentuan dengan yang tidak memiliki ketentuan, sehingga intensifikasi ini perlu dilakukan, agar kita dapat memberikan jaminan keamanan pangan kepada masyarakat yang akan mengkonsumsinya.” Tuturnya.

Terkait dengan penjualan kue kering di tepian jalan akan di lihat dan di lakukan pengawasan, Karena bagi  UMKM biasanya dampingi oleh  Balai POM untuk mendaftarkan nomor izin edar untuk  dapat melakukan penjualan di masyarakat apabila belum ada izin edarnya, maka belum di jamin keamanannya.” Tegasnya.

Bagi UMKM yang belum memiliki izin edar produk  mereka tidak di hancurkan atau di musnahkan, tetapi di lakukan pembinaan supaya para UMKM ini bisa memiliki nomor izin edar,agar jualan mereka bisa di jual secara legal di masyarakat.

Sedangkan untuk produk-produk yang lain yang tidak di ketahui keberadaan produsennya, kita akan minta distributor atau tokoh itu mengembalikan ke pelaku usahanya,”Pungkasnya.(JP)