Gemanusantara.co.id,Ambon-Dalam berbagai Kasus tindak pidana yang di jalani oleh para Narapidana (Napi)di Provinsi Maluku secara khusus di Kota Ambon, maka dapat terlihat sebanyak 719 orang Napi mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
Menurut Kepala Balai Pemasyarakatan (KaBapas) Ambon,Ellen Risakotta menjelaskan bahwa,Semua Napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif dapat diberikan hak bersyarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Asimilasi Rumah (Ass) .
mereka yang mendapatkan hak bebas bersyarat berjumlah 719 orang secara keseluruhan dengan skala jumlah laki- laki sebanyak 676 orang dan perempuan sebanyak 43 orang.” Tutur Risakotta.
Adapun secara terperinci dapat di lihat dari keseluruhan jumlah Napi yang telah bebas bersyarat dalam kategori Asimilasi Rumah (Ass) untuk orang Dewasa laki – laki berjumlah 11 orang, Perempuan berjumlah 11 orang dan Anak tidak ada yang Asimilasi Rumah.
Untuk Pembebasan Bersyarat(PB)orang Dewasa laki- laki berjumlah, 596 orang dan Perempuan berjumlah 32 orang sedangkan kategori Anak Laki -laki berjumlah 10 orang
Dan Cuti Bersyarat(CB) Orang dewasa laki-laki 69 Orang untuk anak laki-laki 1 orang dan Pidana Bersyarat Perempuan berjumlah 3 Orang.
Mereka semua sudah dinyatakan memenuhi semua persyaratan administratif untuk pembebasan bersyarat,” Tegas Risakotta.
Harapannya ada tiga perihal penting yang harus di perhatikan oleh para Napi yang sedang menjalani bebas bersyarat, yaitu pertama , selama dalam proses wajib lapor para klien pemasyarakatan itu tidak mengulangi lagi perbuatannya yang sama atau perbuatan pidana yang baru tidak boleh di lakukannya lagi ini hal pertama yang harus di lihat,” Ucap Risakotta kepada media ini di ruang kerjanya jumat (8/12/2023).
Perihal yang kedua ,tidak membuat keresahan yang dapat mengganggu ketertiban di masyarakat
yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban di masyarakat harus tetap berkelakuan baik selama bergabung di masyarakat.
Yang ketiga klien yang wajib lapor juga tidak berpindah alamat tanpa sepengetahuan pembimbingnya ataupun tidak berubah nomor kontak serta alamat, agar tidak mempersulit proses bimbingannya.
Terkait dengan pelaksanaan bimbingan yang di laksanakan, dari pihak Bapas juga melakukan pengawasan secara langsung untuk meminimalisir fungsi kontrol pengawasan terhadap perkembangan klien di tengah masyarakat pada tempat klien berdomisili.
Pengawasan ini juga berlaku bagi pembimbing Klien (PK) untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran yang di buat, pasalnya jika klien melakukan pelanggaran yang bertanggung jawab utama adalah pembimbingnya terkait bimbingan dan pembinaan yang diberikan kepada klien selama melaksanakan pembebasan bersyarat,” Pungkas Risakotta.(JP)






