Gemanusantara.co.id,Ambon-Memasuki Pemilihan Presiden dan Wapres serta Pemilihan Legislatif (pileg) tahun 2024 mendatang maka Komisi Pemilihan Umum(KPU) telah tetapkan 1 TPS khusus bagi warga binaan di lapas kelas II.A Ambon untuk melaksanakan hak pilih mereka,”Ungkap Mukhtar kepada media ini hari Senin 23/10/2023.
Demikian di sampaikan pula menyangkut seluruh persiapan dan kesiapan terkait dengan Data Pemilih Tetap ( DPT)dari warga binaan yang mempunyai hak pilih untuk mengikuti pemilu 2024 ini semuanya telah di kirim ke KPU.
Selain itu pihaknya selalu membangun koordinasi terkait Warga Binaan yang keluar masuk,baik yang keluar karena bebas bersyarat ataupun bebas murni serta yang baru di kirim masuk ke lapas kelas IIA Ambon apabila yang belum terdaftar maka namanya akan segera di kirim ke KPU untuk di daftarkan,”Kata Mukhtar.
Lebih jelasnya bagi Warga Binaan yang telah bebas murni apabila saat pemilihan tiba maka yang bersangkutan boleh datang dan mencoblos Karen namanya terdaftar di lapas kelas IIA Ambon tetapi apabila yang bersangkutan berkeinginan mencoblos di tempat mereka maka dari pihak lapas kelas II.A akan laporkan ke KPU karena itu hak bebas dari warga binaan.
Harapannya Semoga ada sosialisasi dari KPU kepada warga binaan terkait regulasi pemilu tahun 2024 mendatang agar Warga Binaan yang akan melakukan hak pilih mereka benar benar mengerti dan tidak melakukan kesalahan atau kekeliruan dalam Pencoblosan.
Di harapkan pula tidak ada Diskriminasi atau peraturan yang mengikat yang dapat membatasi hak pilih seseorang yang pada saatnya tiba semua orang dapat melakukan hak pilihnya dengan baik, karena satu suara menentukan masa depan bangsa.” Tutup Mukhtar.( ULN).







