Gemanusantara.co.id,Ambon- Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020 senilai Rp 4 miliar lebih maka Penjabat Bupati KKT ,Ruben Benharviato Moriolkossu telah di tetapkan sebagai tersangka
Kasus itu terjadi saat Moriolkossu masih menjabat sebagai Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar. la tak sendiri, jaksa juga menetapkan mantan bendahara nengeluaran nada Setda Kahunaton.
Kasus itu terjadi saat Moriolkossu masih menjabat sebagai Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar jaksa menetapkannya bersama dengan Petrus Masela yang merupakan mantan bendahara pengeluaran pada Setda KKT
Hal itu diungkapkan Kajari Kepulauan Tanimbar, Dadi Wahyudi, kepada wartawan di Saumlaki, Selasa (24/10/2023).
Menurut Kajari Penetapan tersangka Ruben B Moriolkossu dan Petrus Masela berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B- 1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023 sedangkan tersangka Petrus Masela berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B- 1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023.
Dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka,” jelasnya.
Dengan “Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejati Maluku dalam penggunaananggaran perjalanan dinas pada Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar TahunAnggaran 2020 Nomor R- 34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023 sebesar Rp 1.092.917.664,” Tuturnya.
Bukan hanya itu saja ,tetapi di tahun 2023 dengan Nilai sebesar Rp 1.092.917.664,” Tambahnya.
la menjelaskan penetapan kedua tersangka merupakan kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Tanimbar, terhadap perkara ini, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 4 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kajari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor:PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.
Dari Hasil pengembangan kasus Korupsi di tubuh Setda ini kedepannya akan melibatkan pihak lain yang turut bertangungjawab.” Pungkasnya.






