Gemanusantara.co.id,Ambon-Pelaksanaan layanan kunjungan langsung bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)yang telah di lakukan pembatasan selama dua tahun lebih,kini berjalan dengan normal tidak ada pembatasan lagi.
berlakunya layanan kunjungan langsung tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia dan Instruksi Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.OT.04 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Setelah Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) maka di Satuan Kerja Pemasyarakatan,berlaku kunjungan terhadap WBP dapat di laksanakan tatap muka secara langsung.
Pasalnya di iringi dengan keputusan yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas),Reinhard Silitonga, Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2023 sebagai tindak lanjut untuk layanan kunjungan langsung tersebut.
Hal ini di ungkapkan Kepala Lapas Perempuan kelas III Ambon ,Ellen.M.Risakotta kepada media ini di ruang kerjanya, Jumat(1/9/2023).
Dijelaskan berlakunya layanan kunjungan langsung secara tatap muka bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)mulai berlaku di seluruh satuan kerja lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),”Terang Risakotta.
mereka sudah boleh mendapat kunjungan dari keluarga,handai taulan ,pengacara atau penasehat hukum semuanya sudah bebas yang awalnya di batasi dengan berbagai peraturan yang berlaku ibarat pengunjungnya sebatas orang tua inti atau keluarga inti yang lainya tidak boleh serta barangya saja yang boleh masuk itupun harus di geledah dengan teliti serta persyaratan pengunjung harus orang yang sudah melakukan vaksin selama 2 kali berturut-turut dan selanjutnya untuk tatap muka berlaku dengan di fasilitasi kamera Handphone melalui zoom serta peraturan lainnya yang mengikat saat itu, sekarang sudah di cabut dan sudah bebas mendapatkan kunjungan langsung.
Layanan kunjungan langsung berjalan secara normal bagi para pengunjung terhadap WBK yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) kelas III Ambon berlaku dua kali dalam seminggu, yang jatuhnya pada hari rabu dan hari sabtu dengan memperhatikan standarisasi kesehatan wajib menggunakan masker,” Papar Risakotta.
Dirinya berharap kunjungan tatap muka dipastikan akan menjadi atensi bagi masyarakat, sehingga pihak lapas tetap menjaga kesehatan baik petugas maupun warga binaan.
Harapanya warga binaan bisa berjumpa lagi dengan orang orang yang disayangi dengan lebih bebas dan leluasa merupakan motivasi hidup karena mereka sudah boleh bertemu dengan orang orang tercinta.” Demikian Risakotta.(ULN).







