Ambon,GemaNusantara.co.id-Berbicara tentang mata rumah parenta di Negeri Rumah Tiga sampai saat ini tak kunjung usai.
Saniri Negeri Rumah Tiga,Erhat Hatulesila, sebagai salah seorang yang bertanggung jawab untuk Negeri Rumah Tiga maka pihaknya mau menguji siapa sebenarnya yang berhak menjadi mata rumah parenta di Negeri Rumah Tiga.
Maka Selaku Saniri Negeri Rumah Tiga yang di Gugat ,Erhat ajukan banding di Pengadilan Tinggi Ambon.
Tindakan ini di lakukan Erhat Berdasarkan
gugatan yang di lakukan oleh keluarga Hatulesila mengenai mata rumah parenta, mereka menggugat sampai ke Pengadilan Negeri, termasuk Saniri Negeripun mereka gugat dan Saniri Negeri masuk dalam tergugat satu.
dan keputusan dari Pengadilan Negeri sudah ada, dan mata rumah Hatulesila telah di tetapkan oleh pengadilan Negeri sebagai mata rumah parenta di Rumah Tiga, maka selaku Saneri Negeri,Erhat tidak tinggal diam,” tegasnya
Hal ini di sampaikannya kepada wartawan di lokasi sengketa Negeri Rumah Tiga,Jumat (26/5/2023)
Menurut Erhat Gugatan tersebut sudah di terima di Mata Rumah Negeri Rumah Tiga, maka Saneri Negeri berupaya untuk proses banding, akibat dari masing masing menyatakan dan merasa bahwa mereka adalah mata rumah parenta.
Lebih jelasnya Erhat telah mendaftarkan Proses banding ke Pengadilan tinggi, dan sekarang tinggal menunggu Keputusan pengadilan tinggi dengan proses yang berjalan selama 14 hari.
Kemarin sudah di lakukan pertemuan Saniri dan Saniri juga ingin menguji keputusan pengadilan Negeri,jika keputusan itu “Sah” kami menerima,” akuinya.
Melalui proses banding ini,kita menuggu waktu yang akan menentukan siapa dia yang sebenarnya berhak menduduki mata rumah parenta di Negeri Rumah Tiga ini ,” tutupnya.(JP)







