BPN Turun ukur Lahan pada Lokasi Patung Siwabessy di Negeri Rumah Tiga, ini penjelasannya

Ambon,GemaNusantara.co.id-Kepala Seksi dan Penataan Badan Pertanahan Nasional( BPN) Provinsi Maluku,Ivan Frits.ST

bersama rekannya melakukan Pengukuran lahan di lokasi Patung Siwabessy pada area berdekatan dengan Fakultas Kedokteran dan Ekonomi Bisnis UNPATTI, di Negeri Rumah Tiga.

pengukuran lahan ini terjadi berdasarkan tindak lanjut surat permohonan dari David Watutamata untuk Pengukuran lahan miliknya.

Atas permohonannya yang masuk ke BPN Provinsi Maluku pada tanggal 15 Mei 2023,maka Pihak BPN sendiri mengeluarkan surat pada tanggal 16 Mei 2023 untuk pengukuran tanah pada lokasi Siwabessy tersebut dengan Nomor register , IP.02.02./804.81.71.200/V/ 2023.

Dalam surat permohonan dari David Watutamata yang di jawab oleh pihak BPN dengan dua point penting pada alinea ke dua yang berbunyi ,
Untuk memperlancar pelaksanaan pengukuran Batas Bidang tanah oleh petugas kami, maka diwajibkan saudara pemohon (pemilik tanah) harus:
(1) Memasang, memperlihatkan dan menunjukkan tanda-tanda batas tanah tersebut
sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Menghadirkan para pemilik tanah tetangga yang berbatasan secara lengkap dan staf desa/lurah setempat pada lokasi pengukuran guna ikut menyaksikan sekaligus menyetujui batas tanahnya dan jika telah memilild Sertipilost, ASLI-nya diperlihatkan,
dan untuk menandatangani Gambar Ulcu

Surat ini dengan tembusan langsung
Kepada Yth Kepala Pemerintahan Desa Rumah Tiga,Ketua RT Setempat ,Perwakilan Bagian Aset UniversitasPattimura dan Keluarga Eduard Hateyong.

Namun fakta yang terjadi di lapangan
Frits mengatakan, pengukuran tanah ini di lakukan berdasarkan permohonan dari pemerintah Provinsi Maluku untuk menghitung luas tanah secara keseluruhan pada area ini .

Lebih di perjelaskan lagi bahwa, pengukuran ini di lakukan atas permohonan dari pemerintah provinsi kepada BPN guna mengetahui luas lahan yang di pergunakan untuk pembangunan patung Siwabessy.

Hal ini di sampaikannya kepada wartawan di lokasi pengukuran tanah patung Siwabessy, Negeri Rumah Tiga kecamatan Teluk Ambon pada pukul 15.00,Jumat (26/5/2023)

Lanjut di katakannya lagi,  Berdasarkan permohonan tersebut maka BPN melakukan pengukuran, dan BPN sendiri telah berkoordinasi dengan masyarakat, Ketua Saniri Negeri, serta Pemerintah Negeri.

Berbagai keterangan lainnya untuk menjawab pertanyaan wartawan ,Frits mengatakan
pengukuran tersebut murni permohonan dari pemerintah provinsi Maluku yang mana hanya sebatas mengetahui luas sedangkan terkait masalah kepemilikan BPN ada di luar itu,dan pelaksanaan pengukuran ini di lakukan berdasarkan ada kata sepakat antara masyarakat setempat, Saniri, pihak pemerintah Negeri dan pemerintah provinsi maka piha BPN melakukan pengukuran,” ungkap frits.

Lebih jelas keterangan tambahan Frits bahwa hanya sebatas pengukuran, terkait masalah alaaak atau penerbitan sertifikat, pihak BPN belum sampai sejauh itu, oleh sebab itu hasil dari pengukuran tersebut akan menunggu waktu  kurang lebih satu Minggu atau 7 hari barulah surat keterangannya keluar,” tutup Frits(GN01)