Terciduk lelaki setengah abad setubuhi gadis remaja di Ambon.

 Ambon,gemanusantara.co.id– Lelaki setengah abad (50) tahun berinisial WDF , Pekerjaan Tani, Alamat Dusun Mahia Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, adalah  pelaku persetubuhan terhadap  seorang anak gadis remaja(15 )thn ,inisial WNDF  ditangkap aparat kepolisian Polresta Ambon dan PP Lease.

Demikian di sampaikan oleh Kasi Humas Polresta Ambon dan PP Lease ,IPDA Jeane Luhukay bahwa, kasus persetubuhan ini baru dilaporkan ke polisi pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 sekitar pukul 01.30 WIT, sedangkan kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 17 April 2023, di kamar Penginapan Batu Capeo Air Salobar Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, sekitar pukul 13.30 WIT,  pada Senin (08/05/2023).

Adapun kronologis kejadian kasus persetubuhan ini adalah Pada hari senin tanggal 17 April 2023 sekitar pukul 13.30 WIT bertempat di dalam kamar Penginapan Batu Capeo Air Salobar Kec. Nusaniwe Kota Ambon, ketika korban baru pulang sekolah dengan pelaku di pangkalan ojek manga dua, pelaku yang saat itu sempat menawarkan korban untuk makan bakso namun ajakan pelaku tersebut ditolak oleh korban.

Tetapi  pelaku terus memaksa korban untuk mengikuti pelaku sambil tangan pelaku memegang tangan korban dan menarik korban akhirnya korban pun mengikuti pelaku dengan menaiki motor milik pelaki yang saat itu oleh pelaku korban dibawa ke Penginapan Batu Capeo.

Ketika berada didalam kamar penginapan , pelaku membuka kancingan baju seragam korban, saat korban menolak pelaku mengancam korban untuk menggantikan semua uang yang telah diberikan pelaku kepada korban dan mengancam akan memviralkan foto korban,” Kata Luhukay.

Dari Hasil Pemeriksaan pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak 5x dilokasi yang berbeda diantaranya di bulan Januari 2023 pertama di Siwang, kemudian kedua di Mahia dan ketiga dan keempat kelima di penginapan Batu capeo.

“Modus Operandi yang digunakan Pelaku adalah pelaku merayu mengiming-imingi korban dengan uang sehingga korban mau disetubuhi oleh pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku diancam hukuman, Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17thn 2016 UU PA (Ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar. (**)