Tamtelahitu : Bagi Masyarakat yang belum memiliki IKD segera laporkan diri

 

Dukcapil siap melayani.Dalam rangka menyambut Pemilihan umum legislatif yang akan berlangsung pada tanggal 14 Februari tahun 2024 mendatang, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Ambon tetap bersinergi mensukseskan Pemilihan umum legislatif.

sebagai mitra kerja untuk turut mensukseskan pileg tersebut, maka kepada masyarakat kota Ambon yang wajib KTP tapi belum memiliki KTP bahkan belum melakukan registrasi indentitas kependudukan digital (IKD) itu di harapkan untuk segera melaporkan ke kantor disdukcapil untuk kami layani.

Hal ini di katakan oleh,PLt Kadis Dukcapil kota Ambon, Hanny.M.S Tamtelahitu.SH,MH kepada media ini, di ruang kerjanya,rabu (3/5/2023)

Selain pelayanan di kantor, disdukcapil juga melakukan pelayanan jemput bola
di masing masing kelurahan desa yang sudah terjadwalkan .

Demikian di katakan Tamtelahitu bahwa kami sudah layani untuk 8 kelurahan di kecamatan Nusaniwe

Minggu depan akan kita jadwalkan sampai seluruh kelurahan desa yang ada di kota Ambon itu kami selesaikan pelayanannya bagi seluruh masyarakat yang wajib KTP tapi belum memiliki KTP elektronik bahkan kami akan melayani registrasi IKD bagi masyarakat yang  belum melakukan registrasi.

Tamtelahitu mengharapkan , bahwa dengan pelayanan yang di lakukan oleh dinas kependudukan catatan sipil seluruh masyarakat ini dapat terlayani dengan baik, seluruh kebutuhan kebutuhan bukan saja KTP bukan saja registrasi IKD tetapi kebutuhan terkait dengan KK akte kelahiran KIA bagi seluruh masyarakat kota Ambon itu dapat terpenuhi .

jika kepemilikan itu sudah di penuhi oleh seluruh masyarakat kota Ambon dengan demikian seluruh kebutuhan kebutuhan mereka terhadap pelayanan publik dapat terpenuhi serta berjalan dengan baik.” Tutup tamtelahitu.(GN01)