gemanusantara.co.id-
Menurut Kepala sekolah SMP Negeri 7 Ambon, Hasan Tuahuns ,S.Pd.,M.Pd, bahwa
penentuan kelulusan bagi murid sekolah saat ini , di kembalikan kepada satuan pendidikan masing masing , alasannya karena satuan pendidikan yang lebih mengetahui mutu dan kualitas anak didik,maka satuan pendidikan itu sendiri yang berhak menentukan hasil kelulusannya,karena guru yang mengajar pada satuan pendidikan tersebut lebih mengetahui sisi kemampuan dari anak didik di sekolahnya.
Keputusan ini berdasarkan kesepakatan bersama dalam Musyawarah Kerja Kepala- Kepala Sekolah ( MK3S) Se-Kota Ambon pada satuan pendidikan tingkat SMP.
Hal ini disampaikan oleh Tuahuns kepada media ini, diruang kerjanya, Jumat (31/3/2023)
Demikian di katakan pula telah di lewati tahap pertama untuk Penilaian Akhir Sumatif ( PAS) bagi seluruh sekolah dalam satuan pendidikan tingkat SMP yang ada di Kota Ambon.
Dan untuk Penilaian Akhir Sumatif ( PAS) tahap kedua akan di laksanakan setelah anak anak selesai dengan sumatif akhir.
Sumatif akhir untuk tingkat SMP secara keseluruhan di kota Ambon berlangsung pada tanggal 11-14 April 2023.
dengan menguji 7 mata pelajaran, 3 mata pelajaran telah selesai di uji dengan praktek, sehingga tujuh mata pelajaran yang tersisa itu dengan teori,” ungkapnya.
Begitu juga dengan sistim pengawasan Sumatif , di awali langsung oleh satuan pendidikan masing masing untuk melakukan pengawasan, dan sudah tidak ada lagi yang di namakan pengawasan silang.
Untuk lebih jelas di ketahui, sudah tidak
tidak ada ujian nasional ( UN) atau ujian sekolah berstandar Nasional ( USBN), dan ujian satuan pendidikan , saat ini sudah berubah nama menjadi ujian Sumatif Akhir.
Ia berharap dengan penentuan kelulusan ada pada sekolah sendiri maka 181 anak didik yang mengikuti ujian akhir ini, semoga sukses dan berhasil serta dapat merajut pada satuan pendidikan yang lebih baik,” tutup Tuahuns.(GM-01)







